Perkuat Perlindungan Hukum Keluarga, Pemkot Tangerang Gelar Sidang Isbat Nikah 101 Pasangan

Pemkot Tangerang gelar sidang isbat nikah terpadu 2026
Walikota Tangerang Sachrudin berikan surat nikah pada peserta pasangan sidang isbat.(Ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Guna memberi perlindungan hukum bagi keluarga, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Tangerang, menggelar sidang isbat nikah terpadu 2026 untuk 101 pasangan di Gedung MUI Kota Tangerang, Rabu (11/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung sebagai rangkaian dari Hari Ulang Tahun (HUT) ke 33 Kota Tangerang, Banten.

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin mengatakan, pencatatan pernikahan ini memiliki peran penting sebagai bentuk perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak.

Pasalnya, kata orang nomor satu di Kota Tangerang itu, pernikahan yang belum tercatat pada negara,
berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari, terutama untuk istri dan anak.

Baca juga: Dinas PUPR Kota Tangerang Terus Berkomitmen Berikan Pelayan Terbaik Pada Masyarakat

karena itu, sambungnya
melalui isbat nikah ini, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum pada keluarga agar hidup lebih aman, tenang, dan bermartabat.

Melalui sidang isbat nikah Terpadu ini juga, tambahnya, pasangan suami istri tidak hanya memperoleh pengesahan pernikahan secara hukum, tetapi juga kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Dengan pernikahan yang sah secara hukum, pasangan dapat mengurus KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, serta mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial secara lebih optimal,” tandasnya.

Baca juga: Pegawai Kecamatan Jatiuwung Sedekah Sampah dan Telur untuk penanganan stunting

Kebahagiaan pernikahan itu dirasakan oleh para peserta yang perkaranya dikabulkan. Salah satunya pasangan Mamat dan Romlah. Sejak sembilan tahun yang lalu, pasangan yang sudah punya seorang anak itu baru memperoleh pengesahan pernikahan secara resmi tanpa dipungut biaya.

“Alhamdulillah kami sangat bersyukur bisa mengikuti isbat nikah ini. Semoga kami menjadi keluarga yang sakinah sampai akhir hayat. Terima kasih Pak Wali Kota,” ujar Mamat.

Dokumen Penting

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Tihar Sopian, menjelaskan, para peserta yang mengikuti sidang isbat nikah langsung memperoleh buku nikah resmi sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil.

Baca juga: Sachrudin – Maryono Komitmen Realisasikan Program 100 Hari Kerja di Kota Tangerang

“Buku nikah ini menjadi dokumen penting untuk menjamin hak-hak warga negara, khususnya perempuan dan anak, serta memperkuat ketahanan keluarga,” jelasnya.

Berdasarkan data yang ada, kata Tihar, dari 106 pasangan yang mengajukan sidang isbat nikah, 101 diantaranya dikabulkan. Sedangkan 5 perkara dinyatakan batal. Dengan rincian 4 tidak hadir, 1 ditolak karena wali nikahnya tidak jelas. (Adv)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending