Kota Tangerang, asaterkini.id– Dua dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengaku sebagai anggota Polri diciduk petugas Polsek Jatiuwung di rumah kontrakannya, di kawasan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten.
Kedua pelaku tersebut berinisial Mas (39) dan HR (40). Sedangkan dua pelaku lainnya, HS dan Rinday, berhasil melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, penangkapan itu berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial M, yang menjadi korban dari empat pelaku anggota polisi gadungan tersebut.
Baca juga: Walikota Tangerang Sachrudin Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Sumatera
Pasalnya, pada Sabtu tanggal 27 Juni 2026 lalu, korban yang juga tinggal di Kawasan Gebang Raya, Kecamatan Periuk didatangi oleh empat pelaku yang mengaku sedang melakukan penggerebekan kasus narkoba.
Dengan menunjukkan kartu keanggotaan Polri palsu, serta senjata api dan borgol, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Karena korban tidak punya uang, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat beserta BPKB dan dua unit telepon genggam milik korban dengan dalih sebagai barang bukti. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp20 juta.
Mendapat laporan tersebut, kata Kapolres, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap MAS di rumah kontrakannya di Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Minggu (5/7/2026).
Baca juga: Hilangkan Trauma Korban Banjir di Sumatera Utara, PMI Berikan Layanan Psychosocial Support Service
Kepada Polisi, lanjut Kapolres, MAS mengaku melaksanakan aksinya bersama tiga orang rekannya. “Saat itu juga petugas berhasil menangkap HR, sedangkan dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran,’ ungkapnya.
Barang Bukti yang Disita
Dari kedua pelaku itu, tambah Kapolres, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, 2 pucuk airgun, kaos bertuliskan atribut Reserse, borgol besi, borgol kabel ties, holster senjata, hingga beberapa tanda pengenal (name tag) yang menyerupai atribut kepolisian.
“Sampai Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Jatiuwung untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan dua pelaku lainnya, masih buron,’paparnya.
Baca juga: Puncak Musim Penghujan Kali ini BPBD Kota Tangerang Imbau Masyarakat Siaga Bencana
Lebih jauh Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian tanpa identitas dan surat tugas yang sah.”Apabila ada pihak yang mengaku anggota Polri melakukan pemeriksaan atau penggeledahan, masyarakat berhak meminta identitas resmi serta surat perintah sesuai ketentuan,” jelasnya.
Namun, jika menemukan tindakan yang mencurigakan atau mengarah pada aksi polisi gadungan, segera hubungi Call Center 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.(CS)