Kota Tangerang, asaterkini.id– Dua pelaku spesialis pecah kaca mobil yang diparkir oleh pemiliknya di pinggir jalan Pahlawan Seribu, tepatnya depan Rumah Makan Urang Sunda, Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, dibekuk petugas Polres Metro Tangerang Kota. Mereka HH (34) dan PS (33).
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Parikhesit, penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas yang melihat gerak-gerik pelaku sedang mondar mandir di sekitar lokasi.
Tidak lama kemudian, lanjutnya, salah satu pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi untuk mengambil barang di dalamnya. Petugas yang melihat kejadian tersebut, langsung bertindak, sehingga pelaku yang berusaha kabur berhasil ditangkap.
Baca juga: Sachrudin Ultimatum Seluruh Perangkat Daerah Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
“Saat itu pelaku berusaha kabur, dan petugas langsung menangkapnya,” tandas Kasat melalui keterangan persnya, Kamis (26/3/2025).
Dari tangan pelaku, imbuh Kasat, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu unit iPhone hasil curian, senter, serta pecahan busi yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.
Hasil pemeriksaan sementara, tambahnya, kedua pelaku juga diduga terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain, salah satunya di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang pada tahun 2025 lalu. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan pelaku,” ungkap kasat.
Baca juga: Sachrudin Dapat Dukungan Kuat Maju Kembali Sebagai Calon Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tangerang
Cegah Kejahatan
Menyikapi hal itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terutama saat parkir di tempat umum.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi aman dan tidak menyimpan barang berharga di dalam mobil untuk mencegah kejahatan serupa,” tandasnya.
Sementara itu, Denny Mulyono, pemilik mobil mengaku, peristiwa itu terjadi saat dirinya memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan untuk makan. Begitu kembali ke lokasi, ternyata ada petugas yang menangkap pelaku yang memecah kaca mobilnya. Adapun barang yang dijarah oleh pelaku berupa satu unit iPhone.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun. (CS)