Kota Tangerang, asaterkini.id– Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah dan gudang kosong (rumsong) saat momen libur Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah terjadi di Kota Tangerang, Banten.
Pelaku yang berinisial KA alias Butet (33) ditangkap oleh petugas Polres Metro Tangerang Kota di rumah kontrakannya di wilayah Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Sabtu (28/3/2026) malam, karena saat beraksi terekam CCTV di sekitar lokasi.
Menurut Kapolsek Benda AKP Sriyono, pelaku merupakan residivis yang kerap melakukan aksinya di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat. “Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian,” kata Sriyono, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (29/3/2026)
Baca juga: Walikota Tangerang Sachrudin Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Sumatera
Penangkapan itu, lanjutnya, berawal dari laporan korban, Shepiawati (24), bahwa gudang miliknya di kawasan Pergudangan Permata Bandara, Jalan Husein Sastranegara, Benda, Tangerang kemasukan pencuri.
Setelah dilakukan pemeriksaan dari CCTV, peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. “Pelaku memanfaatkan situasi gudang yang kosong dan tidak dijaga. Ia masuk dengan cara memanjat ke lantai dua dan menemukan pintu dalam kondisi tidak terkunci,” jelasnya.
Akibatnya, sambung Kapolsek, pelaku mengalami kerugian mencapai Rp17 juta. Begitu mendapat ciri-ciri pelaku, termasuk pakaian yang dikenakan saat beraksi, petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap pelaku.
Baca juga: Pasca Banjir, Berbagai Unsur Masyarakat Bersih-Bersih di Perumahan Periuk Damai Kota Tangerang
“Hasil dari interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian seorang diri. Ia merupakan residivis yang dalam waktu dua bulan terakhir, sudah tiga kali melakukan pencurian di lokasi berbeda,” ungkap Kapolsek.
Tetap Waspada
Selain itu, pelaku mengaku telah menggadaikan dua unit laptop hasil curiannya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Adapun barang bukti lainnya yang disita petugas, yaitu pakaian yang digunakan saat beraksi, sepatu hasil curian, rekaman CCTV, kartu ATM, serta beberapa flashdisk. Akibat perbuatannya, kata Kapolsek, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah atau tempat usaha dalam keadaan kosong. “Kami mengimbau agar masyarakat memastikan keamanan lingkungan, seperti mengunci pintu dengan baik dan berkoordinasi dengan warga sekitar atau petugas keamanan saat meninggalkan rumah,” tandasnya. (CS)
Baca juga: Pemkot Tangerang Tertibkan Vandalisme Ilegal di Sejumlah Tempat