Kota Tangerang, asaterkini.id– Kendati peredaran obat keras kerap diungkap, namun peredaran obat tersebut masih saja ditemukan di Tangerang. Terbukti dengan ditangkapnya dua orang pengedar di tempat yang berbeda.Dari tangan tersangka berinisial M dan NS, petugas Polres Metro Tangerang Kota, menyita ribuan obat keras jenis tramadol, eximer, dan trihex.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kios di Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Setelah dilakukan observasi, katanya, petugas menangkap M yang terbukti menyimpan ribuan obat keras tanpa izin edar. “Saat ditanya, tersangka mengaku barang itu miliknya,” kata Arnold melalui keterangan tertulisnya, Minggu (5/4/2026).
Baca juga: 36 Pohon Tumbang Timpa kendaraan dan Sejumlah Rumah di Kota Tangerang
Akibatnya, tersangka diciduk dan diamankan ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, (Rabu 1/4/2026), petugas Polsek Teluknaga menangkap NS di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kecamatan Kosambi,.Kabupaten Tangerang.
Kanit Reskrim Polsek Teluknaga Ipda Achmad Naufal Fathurrahman menjelaskan, dalam penangkapan itu, petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 856 butir obat keras yang terdiri dari 226 butir tramadol dan 630 butir hexymer, serta uang tunai hasil penjualan.
Pelaku mengaku telah menjual obat-obatan itu sejak beberapa bulan lalu,” terangnya.
Baca juga: Dahlan Iskan: Ketua Umum PWI Hasil Kongres Persatuan Sebaiknya Tokoh Netral
Sementara itu Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” tandasnya.
Atas perbuatannya itu, sambung Kapolres, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan.(CS)
Baca juga: PMI Jember Berikan Wawasan Penanganan Bencana Pada Guru dan Sejumlah Siswa di Sekolah