Kota Tangerang, asaterkini.id– Pelaku pencurian emas senilai Rp100 juta di wilayah Kecamatan Pinang Kota Tangerang, Banten dibekuk Polsek Pinang di Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim) pada Kamis (9/4/2026) dini hari.
Menurut Kapolsek Pinang,
Iptu Adityo Wijanarko, penangkapan terhadap pelaku yang berinisial BP, berawal dari laporan korban, yang rumahnya dibobol oleh pelaku pada Maret 22 Maret 2026 lalu.
Di mana pada saat itu, lanjutnya, korban keluar rumah untuk membeli bubur. Dalam kondisi rumah tidak berpenghuni, pelaku masuk dengan cara membobol teralis jendela untuk mengambil sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan.
Baca juga: Peredaran Miras di Kota Tangerang Masih Marak
Begitu korban kembali ke rumah, sambungnya, sempat kepergok pelaku di garasi. Namun pelaku langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.
“Modus pelaku menyasar rumah kosong. Kemudian masuk dengan merusak teralis jendela untuk mengambil barang berharga,” kata Kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan, imbuhnya, petugas menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Ciracas, Jakarta Timur. Dari tangan pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti berupa obeng, pakaian dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Baca juga: SPMP SMP Kota Tangerang Buka Pendaftaran Tahap II Dengan 703 Kursi Yang Tersedia
Akibatnya, kata Kapolsek, pelaku digelandang ke Polsek Pinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan dijerat Pasal 477 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada, saat meninggalkan rumah. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar memastikan rumah dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan, serta dapat berkoordinasi dengan tetangga atau pihak keamanan setempat untuk meminimalisir tindak kejahatan,” tandasnya. (CS)
Baca juga: Cegah Tindak Kejahatan pada Musim Mudik Lebaran, Polisi Intensifkan Patroli Lingkungan