Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Kota Tangerang Masih Marak, DLH Janji Untuk Menertibkan

Tempat pembuangan sampah ilegal marak di kota Tangerang
Ilustrasi: TPS ilegal di Kota Tangerang.(ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kota Tangerang masih marak, meskipun Pemerintah Kota Tangerang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kerap melakukan penertiban. Kali ini penertiban tersebut dilakukan di Jalan Gembor Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, penertiban terhadap TPS ilegal itu, untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan tanah, air, dan udara, yang dapat merugikan masyarakat sekitar.

Penertiban, lanjutnya, ditandai dengan pemasangan papan informasi penyegelan. “Hari ini kami bersama sejumlah pihak berwenang lainnya melaksanakan penertiban TPS ilegal yang beroperasi tanpa memiliki izin,” kata Wawan sesuai melakukan penertiban, Kamis (11/6/2026).

Baca juga: Anggota DPRD Ridwan Akbar Dukung Pemkot Tangerang Tertibkan TPS Liar

Penertiban dilakukan, lanjutnya, karena TPS tersebut tidak mengantongi izin operasional, dan harus dilanjutkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang untuk dilakukan penindakan tegas terhadap pengelolanya.

”Setelah kami tertibkan akan ada pihak kewilayahan yang melakukan pengawasan di lokasi. Namun, apabila aktivitas itu masih berlanjut, kami tidak akan segan untuk menindaknya,’ tegas Wawan.

Selain itu Wawan juga menjelaskan, beberapa hari kedepan, pihaknya akan terus melakukan penertiban di sejumlah TPS ilegal lainnya. Seperti TPS di Jalan Dipati Unus Kecamatan Cibodas dan Kampung Jati Baru di Kecamatan Benda.

Baca juga: Jelang Idul Fitri 1446 H Bandara Soekarno Hatta Siapkan Posko Angkutan Lebaran

Wawan juga berharap partisipasi dari masyarakat. Apabila melihat TPS ilegal segera laporkan ke Pemkot atau DLH Kota Tangerang. “ Kami harap peran serta masyarakat dengan cara melaporkan TPS Ilegal kepada Pemkot atau DLH Kota Tangerang,” tandasnya.

Berdasarkan catatan yang ada, beberapa TPS ilegal yang sudah ditertibkan DLH Kota Tangerang baru-baru ini terdapat di beberapa lokasi, diantaranya, di sekitar bantaran kali Poris Kecamatan Pinang, di beberapa titik pinggir jalan Kecamatan Cipondoh, sekitar kawasan wisata lokal Situ Bulakan Kecamatan Periuk dan beberapa titik di bantaran Sungai Cisadane Kecamatan Tangerang..(CS)

Baca juga: Jelang Idul Adha 2025 Pemkot Tangerang Perketat Masuknya Hewan kurban Dari Luar Daerah

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending