Polisi Tangkap Pencuri Mobil Box yang Beraksi di Larangan Tangerang

Polisi tangkap pencuri mobil box di larangan tangerang
Barang bukti yang disita polisi.(CS)

Kota Tangerang, asaterkini.Id– Petugas Polres Metro Tangerang Kota, menangkap dua pelaku yang sedang beraksi mencuri mobil box di kawasan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten. kedua pelaku tersebut berinisial S (35)dan SNR (27)

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, penangkapan itu berawal saat petugas melakukan patroli pada jam-jam rawan kriminalitas di kawasan Ciledug dan sekitarnya, Jumat (12/6/2026) malam.

Saat itu juga, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang yang berboncengan sepeda motor.Begitu dilakukan pemantauan, petugas melihat pelaku sedang mengotak ngatik mobil box yang di parkir di depan ruko kawasan Kreo, Larangan.

Baca juga: Musda VII DPD II Partai Golkar Kota Tangerang Besok, Akan Dihadiri Puteri Anetta Komarudin dan Petinggi Partai Lainnya

Tidak lama kemudian, lanjut kasat, salah seorang dari pelaku membawa kabur mobil tersebut. khawatir kehilangan jejak, petugas langsung melakukan pengejaran hingga menuju kawasan Graha Raya.

“Waktu petugas berupaya menghentikan, pelaku berusaha menabrakkan mobil hasil curiannya kepada petugas,” kata Kasat, Sabtu (13/6/2026).

Akibatnya, sambung Kasat, petugas mengambil tindakan tegas terukur, baik kepada pelaku yang membawa mobil curian maupun pelaku yang mengendarai sepeda motor, sehingga keduanya berhasil dilumpuhkan dan digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota.

Baca juga: Komisi I DPRD Dorong TOD Batu Ceper Jadi Motor Ekonomi Kota Tangerang

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti satu unit mobil box hasil curian, sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, delapan anak kunci letter T, dan beberapa barang lainnya yang digunakan pelaku melancarkan kejahatannya,” paparnya.

Warga Diminta Waspada

Hasil dari penyelidikan awal, imbuh Kasat, ternyata mobil box yang dicuri pelaku milik Sumarsono karyawan ruko tersebut. “Hingga kini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus itu. Tujuannya untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut,’ tandasnya.

Atas perbuatannya, kata kasat, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Wabup Tangerang Imbau Perusahaan Berikan THR Karyawan Sesuai Ketentuan Disnaker

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada saat memarkirkan kendaraanya, baik di dalam maupun di luar rumah. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar menambahkan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan,” ujar Kapolres.

Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, Kapolres meminta kepada masyarakat segera lapor melalui call center layanan polisi di 110. (CS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending