Kota Tangerang, asaterkini.id– Kejaksaan Agung menangkap Richard Mulyadi terduga kasus penipuan bisnis batubara senilai Rp7 miliar di Bandara Soekarno Hatta. Penangkapan pada Sabtu (20/6/2026) pukul 17.00 WIB itu, dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur), pada saat Richard baru melakukan penerbangan dari Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna mengatakan, Richard merupakan terpidana dalam perkara dugaan penipuan bisnis batubara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. “Yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut untuk menghadiri persidangan. Namun tidak pernah hadir hingga ditetapkan sebagai DPO,” kata Anang melalui keterangannya, Minggu (21/6/2026).
Dalam perkara tersebut, lanjutnya, Richard diduga melakukan penipuan bisnis batubara yang menimbulkan kerugian mencapai sekitar Rp7 miliar. Atas perbuatannya itu, ia dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 Juncto 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Baca juga: Momen Libur Panjang Kali ini, Dishub Kota Tangerang Tetap Buka Layanan PJU
“Proses hukum terus berjalan dan yang bersangkutan akan kami bawa untuk menjalani persidangan,” ungkap Anang.
Lebih jauh Anang menjelaskan, Jaksa Agung ST Burhanudin telah menegaskan agar para buronan menyerahkan diri. Pasalnya, tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi mereka yang masuk dalam DPO Kejaksaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradana Probo Setyarjo menyatakan, penangkapan ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga. “Penangkapan ini hasil dari kerjasama yang solid antar kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, serta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta,” paparnya. (CS)
Baca juga: Raperda Perubahan APBD Kota Tangerang Disetujui DPRD