Kejari Kota Tangerang Geledah PT WSU Dalam Lanjutan Dugaan Sewa Pesawat Fiktif Senilai Rp5,43 M

Kejari kota Tangerang usut perkara dugaan korupsi sewa pesawat fiktif di PT angkasa pura kargo bandara Soekarno hatta
Petugas Kejari sedang menggeledah kantor PT WSU. (dok)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat udara fiktif  senilai Rp5,49 miliar oleh anak perusahaan InJouney, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kembali melakukan penggeledahan pada PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) di Bandara Halim Perdana Kusuma , Jakarta Timur, Senin (22/6/2026).

Sebelumnya, penggeledahan tersebut dilakukan pada  PT Integrasi Avian Solusi (IAS) dan Gudang PT Angkasa Pura Kargo (APK), di Bandara Soekarno Hatta, Kumat (19/6/2026)

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana,
penggeledahan  dilakukan terkait dugaan korupsi sewa pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (APK) tahun anggaran 2022.

Baca juga: PMI Kota Tangerang Turun Membantu Penanganan Banjir di Kecamatan Ciledug dan Karang Tengah

“Ini merupakan penggeledahan yang ke tiga kalinya, sebelumnya penggeledahan dilakukan pada  PT. IAS dan Gudang PT. APK,” Kata Teja melalui keterangannya, Senin (22/6/2026).

Dalam penggeledahan itu, lanjutnya, penyidik menyita sedikitnya  42 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud. Perkara itu terjadi, imbuh Teja, bermula ketika PT Angkasa Pura Kargo menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha pengoperasian pesawat udara jenis Boeing 737-300 pada Tahun 2022.

Namun, dalam kerjasama itu, sambungnya,  PT WSU diduga tidak memiliki sertifikasi untuk pengoperasikan pesawat udara tersebut. Sedangkan  PT Angkasa Pura Kargo sudah membayar  sebesar Rp5,49 miliar.

Baca juga: Nataru 2025/2026, Dump Truk Bermuatan Tambang Dilarang Melintas di 10 Titik di Tangerang

Namun, tambah Teja,  pengoperasi  pesawat udara jenis Boeing 737-300 yang disewa PT APK  tidak pernah ada atau terlaksana. karena itu, kata Teja, perkara tersebut hingga kini masuk dalam dugaan tindak pidana   korupsi.

“Penyidikan ini  kami lakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam perkara tersebut,” tandasnya. (CS)

.

Baca juga: Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Kota Tangerang Masih Marak, DLH Janji Untuk Menertibkan

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending