Kabupaten Tangerang, asaterkini .Id– kebakaran hebat TPA Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang terjadi sejak Selasa (30/6/2026) hingga hari ini (Minggu,5/7)2026) belum padam. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan Status tanggap darurat bencana kebakaran tersebut hingga 14 Juli 2026 nanti
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid kepada wartawan mengatakan, penetapan status tanggap darurat itu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Surat keputusan status daruratnya ini berlaku selama 14 hari, mulai tanggal 1-14 hari,” kata Bupati dikutip Minggu (5/7/2026).
Namun begitu, lanjutnya durasi status tanggap durarat, dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Apabila dalam proses penanganan kebakarannya dapat dilakukan dengan cepat, maka dengan cepat pula dapat dihentikan.
Baca juga: DLH Kota Tangerang Bantu Warga Bersihkan Sampah Dari Dampak Banjir
Sementara itu, dalam upaya mempercepat pemadaman TPA Jatiwaringin yang melebar hingga hampir setengah (15 hektar) dari luas lahan TPA yang mencapai 33 hektar itu, petugas terus berjibaku memadamkan api dari dalam tumpukan sampah.
Sebanyak 30 personel Manggala Agni dari Sulawesi dan Jawa Barat juga turun menggunakan peralatan high pressure yang mampu menyemprotkan air hingga ke titik api di bawah permukaan tumpukan sampah.
Petugas dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga telah menyiapkan operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC).(CS)
Baca juga: Atasi Banjir Pemkot Tangerang Jalin Koordinasi Dengan Pemprov Banten