Kota Tangerang, asaterkini.id– Petugas Polres Metro Tangerang Kota, tangkap spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Showroom Nambo Motorindo Jaya, Jalan Cemara, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
Pelaku berinisial Dede (31) ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Cibodas, Kota Tangerang Banten. Sementara pelaku lainnya berinisial Ipul (35), berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.
“Ya, satu orang yang berperan sebagai joki masih dalam pengejaran petugas,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisari Besar Parikheshit,'” Minggu (12/7/2026).
Baca juga: Banjir Meluas Hingga ke 7 Kecamatan, PMI Kota Tangerang Operasi Tanggap Darurat Bencana
Pengungkapan itu, lanjutnya, berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy di Showroomnya pada 31 Januari 2026 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dengan cara menganalisa rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Namun, ketika diintip di sekitar wilayah Cibodas, pelaku yang selalu berpinda-pindah rumah kontrakan sulit ditemui, sehingga akhirnya pada Rabu (8/7/2026) siang, pelaku yang menampakkan diri di rumah kontrakannya yang baru di Jalan H. Masnin, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, berhasil ditangkap.
Dari lokasi penangkapan, itu, sambung Kasat, petugas menyita sepeda motor Honda Scoopy hasil kejahatan yang telah diubah warna dari merah menjadi merah marun. Selain itu juga sejumlah barang bukti berupa obeng, kunci letter L, anak kunci T, alat ketok nomor rangka dan mesin (number punch), tiga unit telepon genggam, STNK kendaraan serta beberapa kunci kontak.
Baca juga: Kendaraan Besar Dilarang Gunakan Akses Jalur Perimeter Selatan dan Utara
Di depan petugas, jelas Kasat, pelaku mengaku tidak beraksi seorang diri. Melainkan bersama temannya berinisial Ipul. Namun saat akan ditangkap, Ipul berhasil melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Tak hanya itu, pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah Cibodas dan Kecamatan Kelapa Dua. Kemudian hasil kejahatannya itu, dijual kepada seorang penadah di Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah.
“Sampai saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap adanya pelaku atau jaringan yang lain,” ungkap Kasat.
Terancam 7 Tahun Penjara
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Baca juga: Gaji P3K Penuh Waktu Kota Tangerang Dipastikan Naik 15 Persen Pada 2026 Nanti
“Partisipasi masyarakat sangat membantu pengungkapan kejahatan. Jika melihat atau mengalami tindak pidana, segera laporkan melalui Bhabinkamtibmas setempat atau layanan Call Center Polri 110. petugas akan siap melayani masyarakat selama 24 jam,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, ucap Kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang No 1 tahun 2023, tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(CS)
.
