Jakarta, asaterkini.id– Menjelang hari pertama masuk sekolah pada Senin (13/7/2026), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengedarkan surat imbauan resmi kepada para pejabat di kementrian atau lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah untuk memberikan fleksibelitas waktu kerja kepada para Aparat Sipil Negara (ASN) untuk mengantarkan anaknya ke sekolah.
Surat edaran dengan nomor
B/257/M.KT.02/2026, tentang penguatan ketahanan keluarga dan peran keluarga bagi pegawai ASN itu dikeluarkan pada Jumat (10/7/2026).
Dalam surat tersebut dijelakan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah diminta memberi kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk mengantar anaknya pada hari pertama masuk sekolah
Baca juga: Dinas PUPR Kota Tangerang Kebut Perbaikan Jalan di Kawasan Industri Jatiuwung
Meski surat Penerapan fleksibilitas kerja itu dikeluarkan, sambung Rini, ASN tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru mereka harus sebaliknya, dengan cara bekerja lebih fokus dan adaptif dalam setiap perkembangan.
Fleksibilitas kerja ini, sambungnya mencakup kerja dari kantor, rumah, atau lokasi tertentu alias WFA (work from anywhere), sehingga ASN harus dapat mengatur waktu kerja sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
” Jadi, PPK atau pimpinan instansi ini diberi keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling sesuai, dengan mengutamakan kelangsungan tugas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, dan capaian kinerja organisasi,” Ujar Rini dikutip Sabtu (11/7/2026).
Baca juga: Pemkot Tangerang Akan Libatkan Para Purna Bhakti Dalam Melaksanakan Pembangunan
Rini juga berharap, dengan pengaturan fleksibilitas kerja yang baik, ASN sebagai orang tua dapat mendampingi anak di hari pertama sekolah tanpa mengurangi profesionalisme, produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Imbauan itu sambungnya, sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS), seperti yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN No. 17/2026, tentang strategi nasional penguatan ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045
‘Gerakan ini merupakan langkah sederhana, namun dapat membawa dampak psikologis antara ayah dan anaknya,” tandas Rini. (CS)
Baca juga: Jelang Idul Adha 1446 H, Langkah Preventif Jaga Kesehatan Hewan Kurban, Ini Tipsnya
