Kota Tangerang, asaterkini.id– Residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) pada bulan Juni 2026 lalu, ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang kota di Jalan Jawa I, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Pelaku yang berinisial YS,34, diciduk saat beraksi dan akan membawa kabur sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam milik korban. ” Ya, pelaku ditangkap petugas saat mengotak-ngatik dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” kata Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, Jumat (10/7/2026).
Begitu dilakukan pemeriksaan badan, lanjutnya, petugas menemukan satu set kunci letter T beserta anak kunci dari saku jaket pelaku. Akibatnya, pelaku digelandang ke Polsek Pinang untuk dilakukan .pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Polsek Neglasari Gagalkan Ribuan Obat Keras yang Dikirim Via COD ke Pakuhaji
Hasil dari pemeriksaan, sambungnya, diketahui pelaku merupakan seorang residivis yang baru keluar dari lapas pada akhir Juni 2026 dan diduga sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tangerang.
“Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan atas kemungkinan adanya keterlibatan atau jaringan yang lain,” ujar Kapolsek.
Barang bukti yang disita petugas dari pelaku berupa sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam merah milik korban yang berhasil diselamatkan, satu set kunci letter T, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan,.pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan. Patroli akan terus ditingkatkan dan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan. Patroli akan terus ditingkatkan dan setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat,” tandasnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta memilih lokasi parkir yang aman.
Baca juga: Apresiasi Tenaga Kesehatan, Bethsaida Healthcare Gelar Bethsaida Caregivers Awards 2025
Selain itu, Kapolres mengajak masyarakat agar segera lapor apabila melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan melalui Bhabinkamtibmas, kantor polisi terdekat, maupun layanan Polri 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.(CS)
