Kota Tangerang, asaterkini.di– Pembakaran sampah yang dilakukan oleh masyarakat Kota Tangerang di sekitar lingkungan tempat tinggalnya masih banyak ditemui. Salah satunya di bantaran Sungai Cisadane, Kampung Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Hampir setiap hari pemandangan tersebut terlihat. Warga mengumpulkan sampah-sampah di sekitar lokasi untuk dibakar agar tidak menumpuk. Namun tak seorang petugas lingkungan pun, baik dari kelurahan, Kecamatan, maupun Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang yang tampak atau turun untuk menertibkan.
“Di sini mah sudah biasa, begitu sampah-sampah menumpuk langsung dibakar. Harapannya supaya tumpukan sampah tidak bertambah,” kata Jaya, warga di sekitar Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Baca juga: Disperindagkop UKM Kota Tangerang Temukan Peredaran Minyak Goreng Tidak Sesuai Takaran
Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang hanya mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Himbauan itupun disampaikan melalui laman Website Pemkot Tangerang, bahwa membakar sampah di lahan kosong, pekarangan, maupun lingkungan permukiman dapat memicu kebakaran apabila api tidak terkendali.
Untuk itu, masyarakat diminta lebih waspada dan tidak melakukan aktivitas pembakaran sampah. “Cuaca yang panas dan kondisi lingkungan yang kering membuat risiko kebakaran semakin tinggi. Untuk itu Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membakar sampah karena api dapat dengan mudah merambat dan membahayakan pemukiman maupun lahan di sekitarnya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi.
Wawan yang juga pernah menjabat sebagai kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang tersebut menambahkan, pembakaran sampah juga memiliki konsekuensi hukum, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca juga: MUI Banten Keluarkan Fatwa Donor Darah Tidak Membatalkan Puasa
Sanksi Hukum
Bagi siapapun yang membakar sampah secara terbuka tampa memenuhi persyaratan teknis pengelolaan sampah, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar dapat mengelola sampah dengan cara yang lebih aman, seperti memilah sampah sesuai jenisnya, mengirimkan sampah anorganik ke bank sampah unit terdekat, memanfaatkan layanan penjemputan sedekah sampah DLH, maupun mengolah sampah organik tanpa melalui pembakaran.
“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah kebakaran. Mari kita bersama-sama mematuhi aturan dengan tidak membakar sampah, dan menjaga lingkungan agar tetap aman, terutama di tengah cuaca panas seperti saat ini,” tukasnya. (CS)
Baca juga: Menteri PPPA Kunjungi Kampung Jimpitan di Kota Tangerang
