Kabupaten Tangerang, asaterkini.id– Diduga melakukan pelecehan seksual kepada 29 anak laki-laki, seorang guru les berinisial AK (28) ditangkap Polsek Panongan di rumah Kontrakannya di Wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Panongan, Ipda Muhammad Hafizh, (24/7/2026), kasus itu terungkap ketika salah satu korban mengaku kepada keluarganya telah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.
Mendengar ungkapan tersebut, keluarga korban langsung mendatangi rumah kontrakan pelaku. Petugas Polsek Panongan yang mendapat informasi langsung ke lokasi karena khawatir terjadi sesuatu yang tidak diharapkan.
Baca juga: Kendaraan Besar Dilarang Gunakan Akses Jalur Perimeter Selatan dan Utara
Begitu dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kata Kapolsek, pelaku mengaku melakukan pelecehan dengan terlebih dahulu mengiming-imingi korban untuk dibelikan jajanan.
“Jadi, sebelum melakukan perbuatannya, pelaku membujuk rayu korban agar mau nginap di rumah kontrakannya. Setelah korban tertidur dilecehkan,” ujar Kapolsek.
Hasil dari pengembangan, sambungnya, ternyata korban bukan hanya satu orang, melainkan sebanyak 29 orang. Semuanya berusia 8-15 tahun.
Baca juga: HUT Kota Tangerang ke 32 Diwarnai Unjuk Rasa Mahasiswa
Para korban, kata Kapolsek saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologis dari pemerintah daerah untuk memulihkan kondisi mentalnya. Atas perbuatannya itu, pelaku ditahan di Polsek Panongan dan dijerat dengan Pasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (CS)
Baca juga: Peredaran Narkoba Marak, Pj Wali Kota Tangerang Ajak Berbagai Elemen Untuk Memberantasnya
