Guru Les Lakukan Pelecehan Seksual pada 29 Muridnya Ditangkap Polsek Panongan

Ilustrasi: Pelecehan seksual.(dok/ist)

Kabupaten Tangerang, asaterkini.id– Diduga melakukan pelecehan seksual kepada 29 anak laki-laki, seorang guru les berinisial AK (28) ditangkap Polsek Panongan di rumah Kontrakannya  di Wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Panongan, Ipda Muhammad Hafizh, (24/7/2026), kasus itu terungkap ketika salah satu korban mengaku kepada keluarganya telah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.

Mendengar ungkapan tersebut, keluarga korban langsung mendatangi rumah kontrakan pelaku. Petugas Polsek Panongan yang mendapat informasi langsung ke lokasi karena khawatir terjadi sesuatu yang tidak diharapkan.

Baca juga: Peserta Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian PWI Banten Wajib Tertib Administrasi

Begitu dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kata Kapolsek, pelaku mengaku melakukan pelecehan dengan terlebih dahulu mengiming-imingi korban untuk dibelikan jajanan.

“Jadi, sebelum melakukan perbuatannya, pelaku membujuk rayu korban agar mau nginap di rumah kontrakannya. Setelah korban tertidur dilecehkan,” ujar Kapolsek.

Hasil dari pengembangan, sambungnya, ternyata korban bukan hanya satu orang, melainkan sebanyak 29 orang. Semuanya berusia 8-15 tahun.

Baca juga: Kejahatan Jalanan di Wilayah Hukum PMJ Masih Marak. Ini Rinciannya

Para korban, kata Kapolsek saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologis dari pemerintah daerah untuk memulihkan kondisi mentalnya.  Atas perbuatannya itu, pelaku ditahan di Polsek Panongan dan  dijerat dengan Pasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua  atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (CS)

Baca juga: Dalam Waktu Tiga Pekan Polrestro Tangerang Kota Ungkap 6 Kasus Peredaran Obat Keras

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Trending