Kota Tangerang, asaterkini.id– Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menghadirkan Pesta Diskon melalui program keringanan pajak daerah.
Berbagai kebijakan yang dapat dimanfaatkan masyarakat mulai 3 hingga 31 Agustus 2026 meliputi diskon BPHTB sebesar 45 persen untuk sertipikat program pemerintah (PRONA, PTSL, dan PTKL), pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak.
Walikota Tangerang, Sachrudin, mengatakan program tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Tangerang dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Baca juga: Sahrudin: Pemkot Tangerang Tidak Akan Mentolerir Segala Bentuk Premanisme
“Momentum Hari Kemerdekaan kami maknai dengan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui Pesta Diskon Kemerdekaan, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak,” ujar Sachrudin, Sabtu (1/8/2026).
Ia menjelaskan, untuk program BPHTB, Pemkot Tangerang memberikan pengurangan sebesar 45 persen dari pokok BPHTB terutang berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak Daerah (NPOPD). Fasilitas ini khusus diberikan kepada masyarakat yang memperoleh sertipikat tanah melalui program pemerintah, yaitu PRONA, PTSL, dan PTKL, sehingga dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan.
“Kami berharap, masyarakat yang telah menerima sertipikat tanah melalui program PRONA, PTSL, maupun PTKL dapat memanfaatkan kesempatan ini. Dengan terpenuhinya kewajiban BPHTB, legalitas kepemilikan tanah menjadi semakin lengkap dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya,” jelas Sachrudin.
Baca juga: Terekam CCTV, Pembobol Rumah/Gudang Kosong di Kota Tangerang Ditangkap Polisi
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak harus merupakan orang pribadi yang mengajukan sendiri perhitungan dan pembayaran BPHTB serta melampirkan surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan bahwa NOPD merupakan bagian dari sertipikat program PRONA, PTSL, atau PTKL yang dimiliki dan BPHTB atas objek tersebut belum pernah dibayarkan.
Penghapusan Samksi
Selain itu, Pemkot Tangerang juga memberikan pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 17 persen untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sampai dengan Tahun Pajak 2014 dan 8 persen untuk SPPT Tahun Pajak 2015 hingga Tahun Pajak 2020.
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas pokok pajak untuk SPPT PBB-P2 yang diterbitkan sampai dengan Tahun Pajak 2025.
Baca juga: Walikota Tangerang Sachrudin Bersama Wartawan Rayakan HPN ke 80
Sachrudin menegaskan, Pesta Diskon Kemerdekaan menjadi kesempatan yang sayang untuk dilewatkan karena masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan tanpa terbebani sanksi administratif.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, semakin tinggi kepatuhan membayar pajak, semakin besar pula kontribusi kita dalam mendukung pembangunan Kota Tangerang,” ungkapnya.
Untuk itu, Sachrudin mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.
“Jangan lewatkan Pesta Diskon Kemerdekaan ini. Manfaatkan berbagai keringanan pajak yang telah disiapkan Pemerintah Kota Tangerang dan mari bersama-sama membangun budaya taat pajak demi mendukung Kota Tangerang yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tutupnya.
Adapun Program Pesta Diskon Kemerdekaan berlaku mulai 3 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB hingga 31 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang maupun kanal informasi resmi Pemerintah Kota Tangerang. (CS)
