Kota Tangerang, asaterkini.id– Polsek Teluknaga ciduk enam polisi gadungan yang memeras pengedar obat keras di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok K1, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Keenam pelaku tersebut berinisial AG (22), DN (27), TO (29), SN (35) SAM (37), dan YOG (36). Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang pengedar obat keras. Mereka adalah MS (30) dan NC (35).
Kapolsek Teluknaga Ajun Komisaris Kevin Hotlando mengatakan, penangkapan itu berawal ketika MS sedang menjaga warung kelontongnya. Tiba-tiba didatangi tiga orang yang menanyakan obat keras jenis tramadol.
Baca juga: BPBD Kota Tangerang Turunkan Tim Gabungan Untuk Evakuasi Warga Terdampak Banjir
Saat itu juga, kata Kapolsek, ketiga pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang merazia obat keras. Karena takut, MS dan NC tidak bisa berbuat apa-apa dan membiarkan ketiga orang itu masuk ke dalam warung.
Di dalam warung, tambahnya, ketiga pelaku mengacak-acak dan mengambil sejumlah barang, seperti uang tunai dari laci, rokok berbagai merek, obat Daftar G, serta mencabut kamera CCTV dan mengambil kartu memorinya.
Selanjutnya, imbuh Kapolsek, MS dibawa menggunakan mobil Toyota Calya warna hitam yang didalamnya sudah ada tiga orang pelaku lainnya. Kemudian MS diajak berkeliling selama kurang lebih 20 menit untuk dimintai sejumlah uang.
Baca juga: Dinsos Kota Tangerang Biayai Pendidikan 174 Mahasiswa Kurang Mampu
Setelah itu, pelaku membawa MS kembali ke warung dengan alasan hendak mengambil dokumen yang tertinggal. “Saat sampai di Warung itu MS langsung teriak minta tolong,” kata Kapolsek, Jumat (28/8/2026).
Barang Bukti
Akibatnya, sambung dia, warga sekitar mendatangi lokasi untuk mengamankan keenam pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Teluknaga. Begitu dilakukan penyelidikan, ungkap Kapolsek, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas jual beli obat keras.
“Alat bukti cukup dan unsur terpenuhi, sehingga kedua pemilik warung itu kita tahan untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.
Baca juga: Pemkot Tangerang Tercatat Sebagai Daerah yang Mampu Mengendalikan Inflasi
Barang bukti yang disita petugas dalam pengungkapan tersebut, berupa uang tunai Rp198.500, dua unit CCTV dalam kondisi rusak, satu unit mobil Toyota Calya warna hitam, empat lembar surat tugas, 17 butir tramadol, serta satu etalase tempat menyimpan obat.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Eko Bagus Riyadi menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen melakukan penegakan hukum secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti.
“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas dan melaksanakan penegakan hukum secara objektif serta profesional. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran obat Daftar G. Apabila masyarakat memiliki informasi terkait penjualan obat Daftar G maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada kami melalui layanan Call Center 110 atau berkoordinasi dengan Polsek terdekat,” ujar Eko.
Polres Metro Tangerang Kota, ucapnya, memastikan setiap laporan dan informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.(CS).
