Spesialis Curanmor Dengan Sasaran Warga yang Salat Subuh di Masjid Dibekuk Polsek Ciledug

Spesialis curanmor yang menyasar warga salat di masjid dibekuk Polsek cileduq
Ilustrasi: Dua pelaku curanmor dibekuk polisi.(dok/ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id —Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar kendaraan jamaah masjid saat shalat Subuh akhirnya terbongkar.

Dua pelaku ditangkap Polsek Ciledug setelah melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan informasi yang beredar di media sosial, Rabu (26/8/2026). Kedua pelaku tersebut berinisial MF (33) yang berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi saat beraksi, sedangkan CW (48) sebagai eksekutor atau pemetik motor.

Mereka ditangkap pada Kamis Pagi (20/8/2026). Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai hasil penyelidikan.

Baca juga: Warga Kota Tangerang Diimbau Tertib Pajak Demi Terlaksananya Pembangunan

Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita mengatakan, pengungkapan bermula dari maraknya kasus pencurian motor yang menyasar parkiran masjid pada waktu Subuh. “Kami melakukan pemetaan terhadap ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, waktu operasi hingga lokasi yang menjadi sasaran. Dari rekaman CCTV dan informasi di media sosial, petugas kemudian melakukan patroli dan penyisiran secara rutin,” ujar Susida.

Saat itu, lanjutnya, petugas melihat dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan. Keduanya kemudian dibuntuti hingga masuk ke kawasan masjid di Perumahan Larangan Indah. Namun, aksi pencurian tidak terjadi karena jamaah sudah selesai menjalankan ibadah salat.

Karena khawatir kehilangan jejak, sambung Kapolsek, petugas langsung melakukan penyergapan. Hasil dari pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mencuri kendaraan, antara lain mata kunci, magnet kunci, kunci kontak dan peralatan lainnya.

Baca juga: Setelah Beraksi Puluhan Kali di Tangerang, Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Dengan begitu, kata Kapolsek, petugas langsung mengamankan pelaku berikut satu unit Honda Beat, dua handphone, tas, helm, sepatu serta rekaman CCTV sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor selama sekitar satu tahun. Sasarannya bukan hanya parkiran masjid, tetapi juga kawasan perumahan dan kontrakan. Para pelaku biasanya beraksi pada dini hari.

“Dari pemeriksaan sementara, mereka mengaku beraksi sekitar pukul 02.00 sampai 07.00 WIB. Sasarannya antara lain parkiran masjid, perumahan dan kontrakan. Mereka mengaku bisa melakukan pencurian dua sampai tiga kali dalam satu minggu,” kata Susida.

Pengembangan ke Karawang

Kemudian, imbuhnya, motor hasil curian dijual kepada seorang penadah di wilayah Karawang, Jawa Barat, dengan harga sekitar Rp3 juta per unit. Polisi telah melakukan pengembangan ke wilayah Karawang untuk mencari penadah. Namun, penadah yang dituju belum ditemukan karena disebut sudah dua hari tidak pulang ke rumah.

Baca juga: Pakai Jaket Ojol Dua Pelaku Begal Ditangkap Polsek Batuceper

Sementara itu, salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Lapas Subang pada 2024. Polisi masih mengembangkan pengakuan kedua tersangka untuk mencocokkan lokasi-lokasi pencurian lainnya, termasuk di wilayah Ciledug, Karang Tengah, Larangan, Pinang, Cipondoh, Neglasari, Cengkareng hingga Pondok Aren.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi mengatakan, pengungkapan itu menjadi bukti bahwa polisi tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan patroli dan penyelidikan berdasarkan pola kejahatan yang berkembang di masyarakat.

“Kami akan terus kembangkan pengungkapan ini, termasuk mengejar penadah dan kemungkinan adanya pelaku lain. Masyarakat juga kami imbau tetap waspada, khususnya saat memarkir kendaraan pada dini hari, dan segera melapor melalui call center 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.

Saat ini, ucap Eko, keduanya sudah ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.(CS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Trending