Kota Tangerang, asaterkini.id– Seorang pemuda yang ngamuk dan kedapatan membawa obat keras di Pasar Induk Kota Tangerang dibekuk Polisi. Dari tangan terduga pelaku berinisial MS (22), petugas menyita barang bukti sebanyak 1.110 butir obat keras jenis Hexymer dan tramadol.
Kapolsek Tangerang Komisaris Suyatno mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi petugas keamanan Pasar Induk terkait adanya seorang pemuda yang marah-marah atau ngamuk di pasar. Kemudian, petugas datang ke lokasi untuk mengamankan.
Saat digeledah, lanjut Kapolsek, petugas menemukan ribuan obat keras dari dalam tas pelaku. Seperti 1000 butir obat keras jenis Hexymer yang dimasukkan kedalam botol plastik dan 110 butir obat tramadol yang dimasukkan ke dalam 15 kantong plastik.
Baca juga: Peredaran Miras di Kota Tangerang Masih Marak
“Barang bukti ini ditemukan di dalam tas yang dibawa oleh terduga pelaku, dan yang bersangkutan juga mengaku barang itu miliknya,” kata Kapolsek, Senin (31/8).
Akibatnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. “kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui asal-usul obat-obatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam peredaran obat keras ini,” tandasnya.
Atas perbuatannya, imbuh Kapolsek, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan, dengan ancaman. hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Produksi Uang Palsu di Kota Tangsel
Jangan Tergiur Bisnis Obat Keras
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Eko Bagus Riyadi, mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, tidak membeli, menyimpan, ataupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.
Masyarakat juga diminta tidak tergiur dengan keuntungan dari bisnis ilegal obat-obatan karena selain membahayakan kesehatan, peredarannya dapat berujung pada proses pidana. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin. Jika mengetahui adanya aktivitas jual beli obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian bisa melalui call center 110 atau datang langsung ke Polsek terdekat agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Eko juga menegaskan, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari penyalahgunaan obat-obatan. (CS)
Baca juga: Home Industri Bantal Guling di Sepatan Tangerang Dilalap Api
