Aktivis Desak DPRD Dukung Petisi Putuskan Kerjasama Pengolahan Sampah Pemkot Tangerang Dengan Oligo

Aktivis kota Tangerang desak DPRD putuskan kerjasama dengan oligo
Aktivis bersama pimpinan DPRD Kota Tangerang

Kota Tangerang, asaterkini.id – Pimpinan DPRD Kota Tangerang menerima aktivis Warung Pojok (Warjok) yang terdiri dari aktivis Lingkungan Hidup Bambang Wahyudi, Aktivis Sosial Saeful Basri dan Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Adib Miftahul.

Kedatangan mereka pada Selasa (2/9/2025) itu, meminta agar legislatif mendukung petisi yang bakal digulirkan kepada masyarakat kota Tangerang, serta menekan DPRD untuk menggunakan political will mendorong Pemkot Tangerang memutuskan kerjasama dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (Oligo).

Pasalnya, sejak dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) pada Maret 2022 lalu, hingga saat ini PT Oligo belum juga mengoperasikan proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL,) ramah lingkungan.

Baca juga: WaliKota Tangerang Sachrudin Meriahkan Puncak Festival Peh Cun 2025

“Kami mengapresiasi masukan dari teman-teman aktivis. Selanjutnya dengan pimpinan DPRD dan anggota dewan yang lain, masukan ini akan ksmi bawa berkomunikasi dengan eksekutif,” Kata Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam seusai menerima para aktivis.

DPRD, lanjutnya, juga berharap adanya kejelasan dari kerjasama itu. Mengingat persoalan sampah di Kota Tangerang sudah sangat memprihatinkan.

Untuk itu, ia akan meminta kepada Pemkot Tangerang agar mengambil langkah alternatif supaya permasalahan sampah dapat ditangani secara optimal.

Baca juga: Andri Septiawan Permana Apresiasi Sikap Wakil WaliKota Tangerang Yang Bubarkan Kobam

“Pemkot Tangerang bisa mengambil langkah alternatif yang lain sambil menunggu hasil dari kerjasama tersebut. Kami juga menunggu apa yang menjadi arahan dari pemerintah pusat terkait masalah sampah di Kota Tangerang,” paparnya.

Senada pula dengan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana. Ia menyampaikan permasalahan sampah di Kota Tangerang sangat krusial dan dihadapkan dengan waktu.

Sebab, ucapnya, produksi sampah di kota Tangerang kian hari makin bertambah volumenya. Sedangkan daya TPA Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari hampir sudah tidak dapat menampungnya.

Baca juga: Perkuat Aspek Hukum, Bandara Soetta Jalin Kerjasama Dengan Kejari Kota dan Kabupaten Tangerang

“Bagaimanapun juga yang kita pahami dan kita sadari bersama, sampah ini menjadi permasalahan paling problematik. Kepedulian kawan-kawan itu memberikan kita banyak usulan-usulan,” paparnya.

Pemkot Harus Bertindak Cepat

Tapi yang paling penting, sambung Andri, Kota Tangerang selalu dihadapkan dengan waktu. Karena produksi sampah itu setiap harinya akan selalu ada dan bertambah.

Bagaimana caranya pemerintah kota Tangerang bisa bertindak cepat untuk melakukan kebijakan yang paling tepat untuk melakukan pengelolaan sampah. ” Kami harap permasalahan ini tidak berlarut-larut,” tandasnya.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul mengatakan langkah dukungan DPRD Kota Tangerang dalam hal petisi dan pengakhiran kerjasama dengan Oligo sangat penting.

Tujuannya untuk memastikan agar uang rakyat dan hak rakyat atas pengelolaan sampah terlayani dengan baik.

“Dukungan DPRD ini penting, nanti DPRD akan dicap masyarakat kota Tangerang sebagai pahlawan aspirasi dalam menyelamatkan uang rakyat. Sebab, perjanjian kerjasama (PKS) antara Oligo dan Pemkot Tangerang sangat memberatkan anggaran,’ tandasnya.

Untuk itu, tidak ada alasan Pemkot Tangerang mempertahankan PKS ini. Apalagi Oligo sudah wanprestasi. Sebab Oligo hingga saat ini belum melakukan aktifitas yang berarti sesuai amanah isi PKS, yakni belum ada amdal, belum juga membangun lokasi pengoperasian PSEL (Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik) ramah lingkungan.

Karena itu, tutur Adib, dirinya bersama aktivis lainnya mendesak adanya dukungan pihak DPRD melalui political will meminta Pemkot untuk segera memutuskan kerjasama dengan PT Oligo.

Apalagi kerjasama tersebut dapat memberatkan warga Kota Tangerang, yaitu terkait tipping fee yang menjadi beban APBD Kota Tangerang selama kerjasama berlangsung.

Kalau kerja sama tersebut dilanjutkan, imbuhnya, Pemkot Tangerang akan terbebani tipping fee sebanyak Rp310 ribu per ton sampah yang harus dibayarkan. Dengan estimasi sehari dua ribu ton, sehingga jika diakumulasi Pemkot harus mengeluarkan Rp620 juta per harinya, jadi Pemkot membayarkan tipping fee sebanyak Rp18.600.000 setiap bulannya.

“PerPres 35 tahun 2018 PLTSa era Jokowi dengan status Proyek Strategis Nasional (PSN) ini sangat dipaksakan. Buktinya sampai saat ini hanya Surabaya dan Solo yang beroperasi,’ ucapnya

Ada Bekingan Pusat

Lebih jauh Adib mengatakan, dirinya mencurigai dan menduga bahwa Oligo berani melakukan PKS karena punya bekingan pemerintah pusat zaman rezim lalu, dan tergiur bakal punya keuntungan besar, tapi ujungnya hanya ingin menghisap uang rakyat Kota Tangerang.

Itu terlihat, tambahnya, karena sampai saat ini minim pergerakan. Dan dari 12 kota yang kena PerPres, hanya Solo yang tidak dikenakan tipping fee. “Ini sudah tidak tepat dan perlu dibatalkan, karena kalau dilanjutkan akan menjadi beban APBD Kota Tangerang,” pungkasnya.

Sementara itu Aktivitas Lingkungan Hidup, Bambang Wahyudi mengatakan, bahwa jajaran DPRD memberikan dukungan terkait petisi ‘ Cut Off’ PT Oligo.

Bambang yang juga warga Kecamatan Neglasari dan terdampak keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, mendesak Pemkot Tangerang segera memutuskan kerja sama dengan PT Oligo.

karena hingga saat ini tidak ada progres yang dikerjakan
sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan Pemkot Tangerang

“Sudah 33 tahun kami terdampak. Karena kami menganggap PT Oligo telah gagal, kami telah mendapatkan dukungan jajaran DPRD, maka kami meminta Pemkot segera cut Off PT Oligo secepatnya,” tegas Bambang.

Dia menambahkan, TPA Rawa Kucing memiliki luas 34 hektar. Sampah terus menggunung meski sudah ada mesin pengolahan sistem RDF karena menampung sampah dari 104 kelurahan.

“Kita harapkan Pemkot mengganti PT Oligo dengan pihak pengelola lainnya, kita juga sangat mengharapkan metode PSEL tetap bisa dijalankan,” tandasnya.

Sama halnya dengan Aktivis Sosial Kota Tangerang, Saeful Basri. Ia mengatakan, jika PT Oligo sudah tidak mampu menjalankan kerja sama, lebih baik Pemkot Tangerang memutuskan kerjasama tersebut.

‘Menurut kami ini sudah termasuk wanprestasi. Yang kami dengar malah mereka mengajukan addendum kedua,” ujarnya.

Karena itu, kata Saeful, Pemkot Tangerang maupun DPRD harus mengambil langkah tegas dan mengintervensi pemerintah pusat mengenai permasalahan itu.

Sebab, lanjutnya, Pemkot Tangerang sudah mampu melakukan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir seperti insinerator dan metode sistem RDF.

“Sudah ada beberapa program terkait sampah yang sudah dijalankan Pemkot Tangerang dengan baik. Tinggal dimaksimalkan,” katanya.

Saiful Basri meminta Pemkot Tangerang lebih serius dengan memutus kontrak kerja bersama Oligo. Kebijakan tersebut merupakan warisan pemerintahan terdahulu dan tidak harus dilanjutkan jika memang merugikan.

“Kalau kerja sama harusnya sama-sama menguntungkan. Kami menilai kebijakan tersebut penuh dengan kepentingan politik,” pungkasnya. (CS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending