Kota Tangerang, asaterkini.id– Setelah Satuan Tugas (Satgas) Langit Biru Kota Tangerang terbentuk, mereka langsung beraksi dengan cara akan melakukan inspeksi terhadap 31 perusahaan di Kota Tangerang.
“Ya setelah Satgas ini diluncurkan minggu lalu, Kami langsung tancap gas untuk melakukan langkah-langkah pengendalian pencemaran lingkungan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi, dikutip Kamis (14/8/2025).
Dalam inspeksi tersebut, lanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan terhadap kualitas hasil produksi. Khususnya, uji emisi dan limbah, di setiap perusahaan.
Baca juga: Disdukcapil Kota Tangerang Buka Layanan KTP-el Sehari Jadi di Seluruh Kecamatan
“Inspeksi kami lakukan di bulan Agustus ini,” paparnya.
Namun sebelum inspeksi, imbuh Wawan, pihaknya sudah melakukan pengawasan pengendalian pencemaran lingkungan terlebih dahulu, dengan melibatkan perangkat kewilayahan.
Bahkan sudah diinventarisir perusahaan mana saja yang berpotensi melanggar pencemaran. “Kami bersama perangkat kewilayahan di kecamatan dan kelurahan, sudah melakukan pengawasan dan pemantauan,” paparnya.
Baca juga: Walikota Tangerang: UMKM Harus Mendapat Modal Yang Mudah Agar Tidak Terjerat Pinjol
Apabila dalam inspeksi itu benar-benar terdapat pelanggaran pencemaran lingkungan, kata Wawan, pihaknya tidak segan untuk menegakkan sanksi sesuai dengan peraturan daerah (Perda).
“Pengawasan ini kami lakukan untuk pengendalian pencemaran lingkungan di Kota Tangerang. Baik pencemaran air, udara dan lainnya” tegasnya.(CS)
Baca juga: Pemprov Banten Siapkan Penghargaan Umroh Bagi Warga Yang Taat Bayar PKB