Kota Tangerang, asaterkini.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang masih memberlakukan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 25 persen dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 25 persen hingga 31 Maret 2025.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, untuk mempermudah wajib pajak, selain menyediakan pembayaran daring dengan berbagai platform, juga bisa memanfaatkan loket PBB-P2 Keliling di 104 kelurahan se- Kota Tangerang.
“Dengan adanya diskon ini kami harap dapat mengunggah para wajib pajak melakukan pembayaran sedini mungkin,” kata Kiki, dikutip Sabtu (8/2/2025.
Sehingga, tambahnya, target triwulan pertama bisa tercapai atau bahkan melampaui target yang sudah ditentukan.
Untuk diskon PBB-P2, lanjutnya, yaitu bebas sanksi administrasi sampai tahun 2024, Dan diskon 25 persen itu untuk ketetapan PBB-P2 tahun 1994-2014.
Diskon 20 persen untuk ketetapan Buku I dengan nominal SPPT Rp0 hingga Rp100.000.
Baca juga: Wakil Wali Kota Tangerang Pastikan Stok dan Harga Sembako Jelang Ramadan Aman
Sedangkan diskon 10 persen untuk ketetapan Buku II dengan nominal SPPT Rp100.001 hingga Rp500 ribu.
Kemudian diskon enam persen untuk ketetapan Buku III dengan nominal Rp500.001 hingga Rp2 juta.
Diskon empat persen untuk ketetapan Buku IV dengan nominal Rp2.000.001 hingga Rp5 juta.
Baca juga: Jelang Ramadhan Harga Pangan di Kota Tangerang Stabil
Diskon tiga persen untuk ketetapan Buku V dengan nominal lebih dari Rp5 juta.
Sementara untuk BPHTB sertifikat program pemerintah seperti Prona, PTSL atau PTKL mendapatkan diskon hingga 25 persen.
Berikut Jadwal Loket PBB-P2 Keliling periode 10-14 Februari
Baca juga: Asik, Bayar PBB dan BPHTB di Kota Tangerang Dapat Diskon Hingga 25 Persen
10-11 Februari
Pukul 08.00 – 15.00 WIB
- UPT Barat
- UPT Timur
- Kelurahan Poris Gaga Baru
- Kelurahan Jurumudi Baru
- Kelurahan Selapajang Jaya
- Kelurahan Sukarasa
- Kelurahan Panunggangan Barat
- Kelurahan Manis Jaya
- Kelurahan Gerendeng
- Kelurahan Karawaci Baru
- Kelurahan Periuk Jaya
- Kelurahan Tajur
- Kelurahan Cipondoh Indah
- Kelurahan Parung Jaya
- Kelurahan Larangan Utara
- Kelurahan Cipete
2 Februari
Pukul 08.00 – 15.00 WIB
- UPT Barat
- UPT Timur
- Kelurahan Poris Gaga Baru
- Kelurahan Jurumudi Baru
- Kelurahan Selapajang Jaya
- Kelurahan Sukarasa
- Kelurahan Cibodas
- Kelurahan Keroncong
- Kelurahan Gerendeng
- Kelurahan Karawaci Baru
- Kelurahan Periuk Jaya
- Kelurahan Tajur
- Kelurahan Cipondoh Indah
- Kelurahan Parung Jaya
- Kelurahan Larangan Utara
- Kelurahan Pinang
13-14 Februari
Pukul 08.00 – 15.00 WIB
Baca juga: Asik, Bayar PBB dan BPHTB di Kota Tangerang Dapat Diskon Hingga 25 Persen
- UPT Barat
- UPT Timur
- Kelurahan Kebon Besar
- Kelurahan Benda
- Kelurahan Kedaung Baru
- Kelurahan Sukarasa
- Kelurahan Cibodas
- Kelurahan Keroncong
- Kelurahan Gerendeng
- Kelurahan Karawaci Baru
- Kelurahan Periuk
- Kelurahan Tajur
- Kelurahan Poris Plawad Indah
- Kelurahan Karang Tengah
- Kelurahan Larangan Utara
- Kelurahan Pinang. (CS)