Kota Tangerang, asaterkini.id- Atasi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Banten, bongkar sebanyak 19 TPS.
Demikian kata Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi, Senin (14/7/2025). Menurutnya, belasan TPS liar itu berada di jalanan-jalan protokol dan lainnya.
“Kami melakukan pembongkaran dan penutupan TPS liar ini, sebagai langkah responsif dari keresahan masyarakat,” ujarnya
Baca juga: Sachrudin – Maryono Komitmen Realisasikan Program 100 Hari Kerja di Kota Tangerang
Selain itu, lanjutnya, keberadaan TPS tersebut merusak estetika kota. Sehingga harus ditertibkan, demi kebersihan dan kenyamanan masyarakat.
Wawan menjelaskan, dalam penanganan sampah, pihaknya juga mengambil langkah-langkah strategis. Mulai dari pemasangan rambu pelarangan membuang sampah di TPS ilegal, dan meningkatkan pengawasan.
Pihaknyapun, juga menyiapkan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST), dan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R). Semua itu untuk mengantisipasi pembuangan sampah liar di sekitar pemukiman warga.
Baca juga: Waspada! Nyamuk Aedes Aegypti di Kota Tangerang Mulai Meningkat
Adapun TPS ilegal yang dibongkar selama tiga bulan terakhir yaitu;
1. TPS Mekarsari (Samping Kantor Dishub Kota Tangerang)
2. TPS ALS Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi
3. TPS Jempol Jalan M.H Thamrin
4. TPS Alfa Jalan Iskandar Muda
5. TPS Portal Jalan M. Yamin Sukasari
6. TPS Mayang Jalan Iskandar Muda
7. TPS Hings Jalan Gatot Subroto Jatiuwung
8. TPS Gurah Poris Gaga Baru
9. TPS Pool Taksi Blue Bird Daan Mogot
10. TPS Era Prima Batuceper
Baca juga: Perkuat Aspek Hukum, Bandara Soetta Jalin Kerjasama Dengan Kejari Kota dan Kabupaten Tangerang
11. TPS Arkadia
12. TPS Pertigaan Irigasi Sipon Gondrong
13. TPS JORR Buaran Indah
14. TPS Kembar
15. TPS H. Nadih Jalan Benteng Betawi
16. TPS Jalan Hasyim Ashari 1
17. TPS Jalan Hasyim Ashari 2
18. TPS Jalan Hasyim Ashari 3
19. TPS Jalan Hasyim Ashari 4. (CS)