Kota Tangerang , asaterkini.id– Dua pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Pinang, Kota Tangerang, Banten, dengan inisial M (30) dan R (38) dibekuk petugas Polsek Pinang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh jajaran Polsek Pinang yang sedang melaksanakan patroli cipta kondisi (cipkon) menjelang sahur.
Saat melintas di lokasi, lanjutnya, petugas mendengar teriakan warga yang sepeda motornya dicuri pelaku. “Korban yang sepeda motornya mau dibawa kabur pelaku, spontan berteriak maling,” kata Kapolres Minggu (1/3/2026).
Baca juga: Wakil Wali Kota Tangerang Pastikan Stok dan Harga Sembako Jelang Ramadan Aman
Akibatnya, warga setempat berupaya mengejar pelaku. Bersamaan dengan itu Tim Opsnal Polsek Pinang yang
sedang melaksanakan patroli Cipkon juga melakukan pengejaran, dan menangkap salah satu pelaku di sekitar lokasi.
Hasil dari interogasi dan pengembangan, sambungnya, petugas mengamankan pelaku lainnya beserta lima unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil dari kejahatan.
Atas perbuatannya itu, kata Kapolres Kedua pelaku yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7-9 tahun. (CS)
Baca juga: Walikota Tangerang Lantik 61 Pejabat di Lingkungan Kerjanya