Kota Tangerang, asaterkini.id- Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tangkap Intan Noviani Binti Ahmad Hidayat,36, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Pengadilan Negeri Kota Tangerang sejak 10 bulan ( 1 Agustus 2024) lalu.
Penangkapan itu berlangsung di kampung terpidana di Desa Tuk Karangsuwung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (17/6/2025).
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, penangkapan itu di lakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri kota Tangerang.
Baca juga: Tips Aman Tinggalkan Rumah saat Lebaran, Begini kata BPBD Kota Tangerang
Pasalnya, lanjut Teja, semenjak Pengadilan Negeri Kota Tangerang memvonis terpidana, terpidana langsung menghilang atau buron. “Penangkapan ini kami lakukan atas dasar putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 714/Pid.Sus/2024/PN.Tng tanggal 1 Agustus 2024,,” paparnya.
Lebih jauh Teja menjelaskan, Intan Noviani binti Ahmad Hidayat, merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana kekerasan terhadap Anak.
Ia, sambungnya, tega menganiaya anak tirinya yang berusia 13 tahun hingga babak belur. Sehingga korban trauma dan memilih tinggal neneknya.
Baca juga: Banjir, Puluhan Warga Petir Kota Tangerang Masih Bertahan di Pengungsian
Atas perbuatan tersebut, Intan Noviani binti Ahmad Hidayat divonis dengan Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C Undang-undang RI N. 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (CS)