Kota Tangerang, asaterkini.id--Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk meningkatkan pencegahan praktik korupsi dengan menerima gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah mendatang.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Inspektur Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Walikota Tangerang Nomor 4273 Tahun 2026. Dengan melarang keras aktivitas permintaan dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang.
“Kami mengajak semua ASN di Kota Tangerang dapat menolak segala bentuk gratifikasi selama musim lebaran nanti untuk menjaga sikap integritas bersama,” ujar Ricky, Rabu (25/2/2026). Imbau itu lanjutnya, berlaku untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tangerang.
Baca juga: KIS Imbau Seluruh Pengurus Rayakan GO Skate Day 2025
Dalam mengantisipasi hal tersebut, imbuhnya, Pemkot Tangerang telah menyediakan kanal pelaporan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk meningkatkan pencegahan gratifikasi di lingkungan Pemkot Tangerang. Adapun Kanal pelaporan dapat diakses melalui http://gol.kpk.go.id atau surel @pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
”Tidak hanya daring, pelaporan juga bisa disampaikan langsung melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang dengan jangka waktu paling lambat selama 30 hari sejak penerimaan,” tandasnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang menyarankan aktivitas penyerahan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak (kadaluarsa), bisa disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan yang membutuhkan disertai laporan dokumentasi kepada UPG Inspektorat Kota Tangerang. (CS)
Baca juga: Bupati Tangerang Janji Akan Tambah TPS di Setiap Lingkungan Masyarakat