Kota Tangerang, asaterkini.id– Enam bangunan semi permanen di Kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Banten disegel Petugas Satpol PP Kota Tangerang. Pasalnya, bangunan tersebut diduga menjadi tempat prostitusi.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, penyegelan itu berlangsung untuk memberantas praktik prostitusi. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 dan Perda Nomor 8 Tahun 2018.
Bangunan itu, lanjutnya, berdiri di atas lahan milik Perseroan Terbatas (PT) Angkasa Pura. “Ya, kami baru saja menyegel bangunan semi permanen karena menjadi tempat praktik prostitusi,” Kata Irman, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Gegara GPS, Pelaku Curanmor di Pakuhaji Diciduk Polisi
Dari bangunan itu, tambahnya, petugas menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi. Selain melakukan penyegelan, pihaknya juga melayangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang kepada pemilik bangunan.
“BAP itu kami layangkan untuk penindakan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Irman juga berharap kepada masyarakat agar berpartisipasi untuk menegakkan peraturan tersebut.
Baca juga: Jelang Idul Fitri, Dishub Kota Tangerang Berlakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
“Kami berharap kepada masyarakat, apabila ada praktik-praktik prostitusi di lingkungannya, segera laporkan kepada petugas,” ucapnya. (CS)