Kota Tangerang, asaterkino.id– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memastikan proses pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, hingga Akta Kelahiran tidak rumit.
Bahkan pengurusan dokumen tersebut selain gratis juga dekat pada aktivitas masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Rizal Ridolloh pada Senin (6/4/2026).
Menurutnya, proses pengurusan dokumen bisa dilakukan di pusat-pusat perbelanjaan. Di antaranya Tangcity Mall dan Mal Pelayanan Publik, sehingga masyarakat bisa mengurus dokumen sambil mengurus keperluan lain.
Baca juga: Jelang Idul Fitri 1447 H, Jakcloth Lebaran Fair 2026 Hadir di Mall Metropolis Tangerang
“Kami ingin memastikan seluruh warga Kota Tangerang mendapatkan hak akses dokumen kependudukan dengan cara yang nyaman,” kata Rizal.
Hadirnya gerai di pusat perbelanjaan itu setiap hari, termasuk hari libur. “kami berharap tidak ada lagi alasan warga untuk menunda pengurusan dokumennya,” ujarnya.
Berikut lokasi pengurusan dokumen yang dapat dikunjungi:
- MPP Kota Tangerang: Senin-Jumat (08.00-16.00).
- Kantor Disdukcapil: Senin-Jumat (08.00-15.00), Sabtu
(08.00-12.00). - Tangcity Mall: Senin-Jumat (10.00-17.00), Sabtu (10.00-14.00).
- Kantor Kecamatan
Senin-Jumat (08.00-16.00).
Selain itu, Rizal menjelaskan, dalam pengurusan dokumen, masyarakat bisa mengakses melalui website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id atau aplikasi Tangerang LIVE. Untuk informasi lebih lanjut, imbuhnya,.mereka bisa langsung follow instagram @dukcapilkotatangerang. (CS)
Baca juga: Sambut Nataru 2025/2026 Tangcity Mall Hadirkan berbagai Hiburan Menarik