Kota Tangerang, asaterkini.id – Guna mengantisipasi adanya kecurangan dalam takaran minyak bersubsidi, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional di Kota Tangerang.
Antara lain ke Pasar Poris Indah, Pasar Kebon Besar dan Pasar Anyar Tangerang, Selasa (11/3/2025).
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi mengatakan, pengecekan dilakukan terhadap dua kemasan MinyaKita dari produsen yang berbeda-beda.
Baca juga: KIS Imbau Seluruh Pengurus Rayakan GO Skate Day 2025
Hasil dari sidak tersebut, lanjutnya, akan dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), untuk ditindaklanjuti kepada l produsen yang tidak sesuai takaran.
Mengingat hasil pengukuran terhadap produk tersebut jauh di bawah ambang batas. Itu terjadi pada mayoritas kemasan botol dengan produsen asal Kudus, Depok dan Jakarta Barat.
Namun papar Suli, dalam sidak itu, petugas tidak mendapati pelanggaran oplosan. “Dari delapan produsen yang diukur, salah satunya ada yang dari Kota Tangerang dalam kemasan pouch dan hasilnya takarannya sesuai ambang batas takar atau aman,” ujarnya.
Baca juga: 5.591 Pegawai Pemkot Tangerang Terima SK Pengangkatan P3K Paruh Waktu
Suli menjelaskan, pelanggaran atas takaran yang ditemukan dalam sidak itu, akan diteruskan ke Kemendag untuk tindakan lebih lanjut.
“Atas hasil ini, masyarakat Kota Tangerang pun diimbau untuk membeli MinyaKita kemasan pouch yang dipastikan sudah sesuai takaran. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap produk tak hanya pada kualitasnya tapi produsennya juga,” tandasnya.
Lebih jauh ia mengatakan, pihaknya akan terus menggencarkan kegiatan tersebut sebagai bentuk pengawasan, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng bersubsidi dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai.
Baca juga: Perjalanan Haji: Jejak Cinta Keluarga Nabi Ibrahim dan Teladan Rasulullah
“Kami mengimbau, pedagang dan produsen untuk tetap mentaati aturan dan tidak melakukan kecurangan dalam distribusi MinyaKita,” ungkapnya. (CS).