Kota Tangerang, asaterkini.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan), janji pada tahun 2026 akan merealisasikan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 1.000 unit
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, Decky Priambodo mengatakan, program rehabilitasi RTLH tersebut, sudah berjalan sejak tahun 2014 lalu.
Itu dilakukan dengan tujuan menyediakan ruang hunian yang layak, sehat, dan aman bagi masyarakat. Untuk tahun 2026 ini, lanjutnya, pihaknya telah membuka proses usulan penerima manfaat melalui aplikasi SiData sejak 1-31 Januari 2026 mendatang.
Baca juga: PMI Kota Tangerang Ajak Berbagai Elemen Terlibat Dalam Kegiatan Jumat Berbagi
“Kami memasang target tahun ini bisa menyasar 1.000 unit rumah. Biaya rehabilitasi masih sama dengan tahun 2025 lalu, yaitu Rp30 juta per unit.,” kata Decky, Rabu (14/1/2026).
Prosesnya, lanjut Decky, sudah mulai berjalan. Usulan datang dari perangkat kewilayahan sampai legislatif, dan hingga kini usulah tersebut sudah mencapai 1.571 unit rumah.
Lebih jauh Decky menjelaskan, sejak tahun 2014 hingga 2025 lalu, tercatat sebanyak 10.656 unit rumah yang sudah direhabilitasi. “Kami berharap program ini bisa berjalan sesuai dengan target yang ditentukan, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang hidup dengan kualitas hunian yang tidak memadai,” tandasnya.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Tangerang Ajak Masyarakat Donor Darah di PMI
Selain itu, ia juga berharap program rehabilitasi RTLH dapat berjalan lancar, sesuai dengan target yang ditentukan. (CS)
Baca juga: Haji Omo Dilantik Menjadi Ketum BSD Adventure Trail Periode 2025–2028