Dua Spesialis Curanmor Dibekuk Polsek Batuceper Saat Akan Jual Hasil Curiannya Dengan COD

Dua Spesialis Curanmor Dibekuk Polsek Batuceper Saat Akan Jual Hasil Curiannya Dengan COD
Ilustrasi: Pencurian sepeda motor (ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id – Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) dibekuk anggota Polsek Batuceper di wilayah Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Pelaku yang berinisial MRS (19) dan AAS (19) itu, dibekuk saat akan menjual sepeda motor hasil curiannya dengan cara cash on delivery (COD).

Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban atas pencurian sepeda motor tersebut.

Baca juga: Warga Binong Kabupaten Tangerang Histeris Melihat Ular Sanca 3 M Keluar Dari Bawah Tempat Tidurnya

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, diketahui pelaku kejahatan itu adalah MRS, warga Poris Jaya, Kota Tangerang.

Bahkan, sambungnya, petugas mendapatkan informasi. Sepeda motor hasil curian itu akan dijual dengan cara COD melalui aplikasi Facebook di daerah Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang dengan harga Rp1.350.000.

Dengan begitu, sambungnya, petugas melakukan pemantauan terhadap pelaku di sekitar lokasi. Di sana, MRS ditemani oleh AAS yang juga sebagai salah satu komplotannya.

Baca juga: Peserta Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian PWI Banten Wajib Tertib Administrasi

Kuatir kehilangan jejak, petugas langsung menyergap kedua pelaku tersebut. “Pelaku kami ciduk saat menunggu calon pembeli sepeda motor itu melalui COD,” ujar Kapolsek, Sabtu (15/2/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, sambungnya, pelaku merupakan spesialis curanmor yang sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Kota Tangerang.

Seperti wilayah Batu Ceper, Cipondoh, dan beberapa tempat lainnya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor. Mereka juga menyita helm warna hitam kuning dan dua kunci kontak palsu.

Baca juga: Disbudpar Respon Soal Ranjau Paku Yang Bertebaran di Depan Puspemkot Tangerang

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.(CS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending