Dua WNA Asal Tiongkok Bobol Rumah Mewah di Lippo Karawaci Ditangkap Polisi

Warga negara asal Tiongkok bobol rumah mewah di Lippo karawaci
Dua Warga Negara Tiongkok yang ditangkap polisi karena bobol rumah mewah di Lippo Karawaci.(CS)

Kota Tangerang, asaterkini.id-– Dua dari tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, dibekuk petugas Polres Metro Tangerang Kota, karena membobol rumah mewah yang di tinggal pemiliknya, di kawasan Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.

Dalam menjalankan aksinya, ketiga
pelaku atas nama Feng Shangwei (49) Huang Xiaobo (39), dan CW (40) (DPO) berhasil membawa kabur uang tunai dolar AS dan rupiah, serta aneka perhiasan senilai total Rp 4,5 miliar.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, Selasa (9/9/2025) mengatakan, pelaku melancarkan aksinya pada tanggal 25 Agustus 2025 lalu, dengan cara random dan menyasar rumah kosong yang di tinggal pemiliknya.

Baca juga: Lindungi Aset Daerah Pemkot Tangerang Tertibkan Lahan Eks SDN Rawa Bokor

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kapolres, pelaku berbagi tugas. Dua orang masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar dan merusak pintu untuk mengambil barang. Sedangkan satu orang lainnya berjaga-jaga di luar sambil mengawasi lingkungan sekitar.

Usai melakukan aksinya, sambung Kapolres, pelaku yang tinggal di Indonesia sejak 20 Agustus 2025 dan menginap di salah satu hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, menggunakan jasa taksi menuju bandara Soekarno-Hatta, untuk meninggalkan Indonesia sekitar pukul 23.30 WIB tujuan Shanghai.

“Kami menangkap pelaku setelah melakukan pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi dan rekam jejak pelaku,” kata Kapolres.

Baca juga: Gubernur Banten Perpanjang Pembebasan Pokok dan Sanksi PKB Hingga 31 Oktober 2025

Hanya saja, tambah Kapolres satu pelaku berhasil melarikan diri dengan cara berangkat ke negara asalnya lebih awal. “Kami sudah berkoordinasi dengan Interpol untuk menangkap pelaku DPO yang kabur ke negara asalnya,” kata Kapolres.

Akibat perbuatannya, imbuh Kapolres, pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (CS)

Baca juga: Bandara Soekarno Hatta Siap Layani Kedatangan 34.853 Jemaah Haji

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Trending