Gaji P3K Penuh Waktu Kota Tangerang Dipastikan Naik 15 Persen Pada 2026 Nanti

Tpp p3k penuh waktu kota Tangerang naik 15 persen
Ilustrasi: TPP P3K Kota Tangerang naik 25 persen (ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Kabar baik untuk para Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) Penuh Waktu. Pasalnya pada tahun 2026 nanti, tambahan penghasilan pegawai (TPP) mereka akan naik hingga 15 persen.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam, Kamis (16/10/2025). Menurutnya, kenaikan TPP untuk P3K tersebut merupakan bentuk keadilan yang selama ini terabaikan.

Mengingat setelah menjadi P3K penuh waktu, justru gaji mereka lebih rendah dari status sebelumnya pada saat menjadi tenaga harian lepas.

Baca juga: JRCS dan PMI Berikan Pelatihan Guru dan Relawan Jember Soal SPAB

“Kenaikan gaji P3K penuh waktu ini kita dorong agar apa yang mereka peroleh lebih tinggi,” papar Rusdi Alam yang juga dari Fraksi Golkar seusai rapat paripurna penyampaian APBD 2026.

Kabar ini, sambung Rusdi Alam, tentu menjadi angin segar bagi para P3K. Mengingat selama ini gaji mereka paling kecil.

Namun begitu, kata Rusdi, untuk ASN akan lebih berat. karena TPP yang mereka peroleh akan dipotong 10 persen.

Baca juga: Lowongan kerja Yang Berlangsung di Tangcity Mall Dipadati Pencaker

Kondisi Pemotongan TPP ASN, dibenarkan oleh Walikota Tangerang Sachrudin. Ia menyampaikan penyesuaian tersebut merupakan dampak dari berkurangnya dana transfer pemerintah pusat.

“Dengan kondisi seperti itu, Pemkot harus menyesuaikan berbagai pos anggaran, termasuk TPP ASN. Pengurangannya sekitar 10 persen,” ujar Sachrudin.

Mendengar informasi akan naiknya TPP P3K penuh waktu, para pegawai yang berstatus itu merasa bersyukur. “Alhamdulillah, karena semenjak kami menjadi P3K, gaji lebih kecil pada saat menjadi harian lepas,” kata salah seorang P3K di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang.

Baca juga: PMI Kota Tangerang Gelar Seminar Psychological First Aid Dalam Rangka Humanity In Ramadhan 2025

Saat menjadi tenaga lepas harian sambungnya, ia bisa menerima gaji Rp 3,8 juta. Tapi setelah P3K penuh waktu hanya Rp 3,250 juta.(CS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending