HUT ke 81 RI, Pemprov Banten Berikan Sejumlah Diskon pada Para Wajib Pajak Kendaraan

HUT ke 81 kemerdekaan RI, Pemprov Banten berikan sejumlah diskon pada para wajib pajak kendaraan
Para wajib pajak sedang membayar pajak kendaraannya di Samsat Cikokol kota Tangerang.(ist)

Kota Tangerang,  asaterkini.id– Kabar gembira, Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, (RI), Pemerintah Provinsi Banten memberikan sejumlah diskon  kepada para wajib pajak kendaraan bermotor.

Menurut Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Samsat Cikokol Tangerang, Dadan Romdani, program pemberian diskon itu diberikan berdasarkan  Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026, dan berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

“Dalam momentum HUT ke-81 RI ini, Pemerintah Provinsi Banten memberikan sejumlah diskon kepada para wajib pajak di seluruh Provinsi Banten,” kata Dadan, Rabu (19/8/2026).

Baca juga: Luar Biasa, Pemprov Banten Raih Skor 91,8 Program Pengendalian Gratifikasi KPK RI

Di antara diskon yang akan diberikan yaitu, 5 persen untuk pembayaran PKB sebelum jatuh tempo. Kemudian 20 persen untuk pokok PKB kendaraan pribadi yang melakukan mutasi masuk dari luar wilayah Banten. Sedangkan untuk  kendaraan milik perusahaan atau lembaga yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 40 persen.

Selain itu, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Banten juga memberikan pembebasan denda atau sanksi PKB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pembayaran kendaraan. “Program ini terealisasi berkat  bekerjasama  dengan Jasa Raharja melalui keringanan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.(CS)

Baca juga: Bupati Tangerang Harap Q-IMPACT Banten Banyak Melahirkan Generasi Al Qur’an

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Trending