Kota Tangerang, asaterkini.id– Kabar gembira, Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, (RI), Pemerintah Provinsi Banten memberikan sejumlah diskon kepada para wajib pajak kendaraan bermotor.
Menurut Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Samsat Cikokol Tangerang, Dadan Romdani, program pemberian diskon itu diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026, dan berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
“Dalam momentum HUT ke-81 RI ini, Pemerintah Provinsi Banten memberikan sejumlah diskon kepada para wajib pajak di seluruh Provinsi Banten,” kata Dadan, Rabu (19/8/2026).
Baca juga: Luar Biasa, Pemprov Banten Raih Skor 91,8 Program Pengendalian Gratifikasi KPK RI
Di antara diskon yang akan diberikan yaitu, 5 persen untuk pembayaran PKB sebelum jatuh tempo. Kemudian 20 persen untuk pokok PKB kendaraan pribadi yang melakukan mutasi masuk dari luar wilayah Banten. Sedangkan untuk kendaraan milik perusahaan atau lembaga yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 40 persen.
Selain itu, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Banten juga memberikan pembebasan denda atau sanksi PKB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pembayaran kendaraan. “Program ini terealisasi berkat bekerjasama dengan Jasa Raharja melalui keringanan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.(CS)
Baca juga: Bupati Tangerang Harap Q-IMPACT Banten Banyak Melahirkan Generasi Al Qur’an
