Kota Tangerang, asaterkini.id– Guna menjaga kondusifitas Kota Tangerang menjelang Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tangerang menggencarkan Operasi Peredaran minuman keras (Miras).
Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP menyita sebanyak 617 botol minuman keras (beralkohol) dari berbagai merek.
Itu dilakukan, selain untuk menjaga kondusifitas Nataru, juga menindaklanjuti penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005, tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, Rabu (17/12/2025), operasi ini menyasar sejumlah warung jamu dan warung lapo di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Tujuannya meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban
menjelang Nataru. Mengingat gangguan Kamtibmas itu sering dipicu karena adanya konsumsi miras.
Selain menyita ratusan botol miras, sambungnya, pihaknya juga akan menjatuhkan penindakan tegas kepada pelanggarnya melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Kami sudah mengamankan ratusan botol miras yang disita tadi malam, adapun para pelanggarnya akan kami proses berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Sachrudin Tinjau Pembongkaran Eks Pasar Pisang
Operasi tersebut, sambungnya, akan terus berlanjut untuk menjaga kondusifitas Kota Tangerang menjelang Nataru. “Ya, operasi ini tidak hanya malam ini, kami akan terus memasifkan dengan menyasar wilayah-wilayah lain demi menjaga suasana kondusif menjelang Nataru yang tinggal beberapa hari lagi,” ucapnya. (CS)
Baca juga: Pasca Banjir, Satgana PMI Kota Tangerang Salurkan Makanan pada Warga Periuk Damai