Kota Tangerang, asaterkini.Id–Jajaran Polres Metro Tangerang Kota gencar mengungkap peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar. Kali ini pengungkapan tersebut dilakukan oleh Polsek Sepatan pada Rabu (7/1/2026).
Menurut Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Sepatan Timur semakin marak.
Atas informasi tersebut, lanjutnya, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial R pada Selasa (6)1/2026) malam, di kawasan Jembatan Tanah Merah, Jalan Gatot Subroto, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Momen Libur Panjang Kali ini, Dishub Kota Tangerang Tetap Buka Layanan PJU
Dari tangan pelaku, tambahnya, petugas menyita barang bukti sebanyak 10.300 butir tramadol, 212 butir pil kuning jenis eximer, dan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk transaksi.
“ Saat itu juga terduga pelaku berikut barang buktinya kami amankan ke Polsek Sepatan untuk penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, S.H. menyatakan komitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang membahayakan generasi muda.
Baca juga: Sambut HUT Kemerdekaan RI ke 80 Satpol PP Gencarkan Operasi Miras di Kota Tangerang
“Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya dan kerap menjadi pemicu tindak kriminal serta gangguan kamtibmas lainnya,” kata Kapolres.
Karena itu ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih peduli dan segera melapor ke polisi apabila mengetahui adanya peredaran obat ilegal di lingkungannya.
“Silahkan laporkan melalui layanan Polri 110,” ungkapnya.
Baca juga: Antisipasi Beras Oplosan Pemkot Tangerang Melibatkan Penegak Hukum Bentuk Tim Pengawasan
Polres Metro Tangerang Kota, imbuhnya, akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan hukum guna menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat. Mengingat peredaran obat-obatan keras ilegal itu melanggar Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan.(CS)