Jajaran Polres Metro Tangerang Kota Kerja Keras Ungkap Peredaran Obat Golongan Daftar G yang Marak

Jajaran polres metro Tangerang kota kerja keras ungkap peredaran obat golongan daftar G
Barang bukti obat keras yang disita Polres Metro Tangerang Kota.(ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Jajaran Polres Metro Tangerang Kota bekerja keras untuk mengungkap peredaran obat yang masuk dalam golongan daftar G. Pasalnya, belakangan ini peredaran obat tersebut semakin marak.

Pengungkapan itu dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, dan Polsek Karawaci. Untuk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, pengungkapan dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Pos Darussalam Selatan I, Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang dan Jalan Telkom, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Akibatnya kedua pelaku digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan di Kecamatan Karawaci, tepatnya Jalan Veteran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Petugas Polsek Karawaci menangkap dua orang terduga pelaku atas nama Dedi (32) dan Kuri (32).

Baca juga: Komisi I DPRD Dorong TOD Batu Ceper Jadi Motor Ekonomi Kota Tangerang

Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti ratusan butir obat keras golongan daftar G. Seperti Alprazolam, Riklona, dan Tramadol, beserta uang tunai hasil penjualan dan telepon genggam untuk bertransaksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengatakan, pihaknya berupaya keras mengungkap peredaran obat keras, karena peredaran obat tersebut merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.

“Peredaran obat ini sangat berbahaya. Selain bisa disalahgunakan, juga berdampak tidak baik bagi kesehatan penggunanya,” ujarnya.

Baca juga: Sukardin Mengundurkan Diri Dari Partai Gelora Kabupaten Tangerang

Karena itu, lanjut Kapolres, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran obat tersebut. “Kami tidak akan mentolerir peredaran obat-obatan ini, dan akan menindak tegas pelakunya,” kata Kapolres.

Akibat perbuatannya sambungnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (CS)

Baca juga: May Day di Kota Tangerang, Sachrudin Sumbangkan Hadiah Umroh

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending