Kota Tangerang, asaterkini.id- Jajaran Polres Metro Tangerang Kota tangkap dua orang pengedar obat-obatan terlarang. Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti ribuan butir obat tramadol dan hexymer. Kedua pelaku berinisial ZF, 29 dan R, 29.
Kapolres Metro Tangerang Kota, kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga. Mereka merasa resah karena di lingkungannya terdapat peredaran obat-obatan terlarang.
Setelah melakukan penyelidikan, tutur Kapolres, petugas menangkap ZF di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang. “Ya, Polsek Sepatan telah mengamankan satu orang tersangka berinisial ZF,” kata Kapolres, Jumat (20/6/2025).
Baca juga: PKN Kota Tangerang Gelar Bakti Sosial Pengobatan Gratis di Pinang
Barang bukti yang disita petugas dari pelaku sebanyak 85 ribu butir tramadol dan 28 ribu butir hexymer. Petugas menyita obat tersebut dari rumah pelaku, di Perumahan Panorama, Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepada Polisi, sambungnya, pelaku mengaku barang bukti tersebut mereka peroleh dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami (polisi) masih melakukan pengejaran terhadap teman pelaku (DPO). Identitasnya sudah kami ketahui,” ujarnya.
Selain itu, Polsek Teluknaga juga mengamankan R. Dari toko miliknya di jalan Raya Kalibaru, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, petugas menyita sebanyak 501 butir obat. Dengan rincian 441 tramadol dan 60 hexymer.
Baca juga: Pemkot Tangerang Perluas Perpanjangan PKB Hingga Ke Kecamatan
Guna memberantas peredaran obat-obatan keras tersebut, Kapolres juga berharap peran serta masyarakat. Dengan cara melaporkan ke petugas terdekat apabila ada indikasi peredaran obat-obatan keras.
Mengingat dampak penggunaan obat keras itu dapat memicu tindak Kejahatan jalanan. Seperti tawuran, geng motor dan begal yang sering dilakukan oleh remaja.
“Mayoritas di antara mereka yang kami amankan, sebelum bertindak kejahatan terlebih dahulu mengkonsumsi obat keras ini,” papar Kapolres. Untuk melaporkan hal tersebut, kata Kapolres, masyarakat juga bisa melalui call center 110 atau nomor pengaduan polres di nomor 082211110110.
Baca juga: Sachrudin Ajak Ormas Jadi Mitra Pemerintah Untuk Membangun Masyarakat Yang Harmonis
Untuk kedua pengedar yang ditangkap, imbuh Kapolres, dijerat dengan Pasal 435 juncto 436 UU No 17 th 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(CS)