Jajaran Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Sabu di Benda

Barang bukti sabu yang disita Polsek Benda. (ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id- Jajaran Polres Metro Tangerang Kota ungkap peredaran narkoba di Jalan Al-mukhlisin, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang Banten.

Dalam pengungkapan itu selain menyita sebanyak 30 paket narkoba jenis shabu siap edar, petugas juga menciduk LH (36) pengedar barang terlarang tersebut.

Kapolsek Benda AKP Rokhmatulloh saat di konfirmasi membenarkan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh jajarannya.

Baca juga: Karyawan Minimarket di Jatiuwung Dibekuk Polisi karena Cabuli Anak Laki – Laki Berusia 11 Tahun

“Benar, saat itu tim opsnal sedang melakukan patroli rutin di sekitar jalan Halim Perdana Kusuma, kemudian mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang merasa resah adanya transaksi narkoba di sekitar rumahnya,” kata Kapolsek, Kamis (17/4/2025).

Setelah dilakukan observasi dan pemantauan, lanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. ” Ya, begitu tersangka kami datangi dan geledah rumahnya, ternyata benar dia menyimpan 30 paket sabu dengan berat sekitar
6,11 gram,” ujarnya.

Di hadapan petugas, tambah Kapolsek, tersangka mengaku barang tersebut milik temannya yang berinisial A. Namun saat akan ditangkap, A sudah tidak ada di tempat.

Baca juga: Pemkot Tangerang Berlakukan Retribusi Baru Untuk Sampah Pelaku Usaha, Ini Tarifnya

“Sampai saat ini A masih dalam pengejaran petugas. Bahkan ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Benda,” paparnya.

Atas perbuatanya, LH dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang No.35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal diatas 4 tahun. (CS)

Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Gelar Sertijab Wakapolres

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending