Kota Tangerang, asaterkini.id- Jajaran Polres Metro Tangerang Kota ungkap peredaran narkoba di Jalan Al-mukhlisin, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang Banten.
Dalam pengungkapan itu selain menyita sebanyak 30 paket narkoba jenis shabu siap edar, petugas juga menciduk LH (36) pengedar barang terlarang tersebut.
Kapolsek Benda AKP Rokhmatulloh saat di konfirmasi membenarkan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh jajarannya.
Baca juga: 393 Jamaah Haji Kota Tangerang Mulai Diberangkatkan
“Benar, saat itu tim opsnal sedang melakukan patroli rutin di sekitar jalan Halim Perdana Kusuma, kemudian mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang merasa resah adanya transaksi narkoba di sekitar rumahnya,” kata Kapolsek, Kamis (17/4/2025).
Setelah dilakukan observasi dan pemantauan, lanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. ” Ya, begitu tersangka kami datangi dan geledah rumahnya, ternyata benar dia menyimpan 30 paket sabu dengan berat sekitar
6,11 gram,” ujarnya.
Di hadapan petugas, tambah Kapolsek, tersangka mengaku barang tersebut milik temannya yang berinisial A. Namun saat akan ditangkap, A sudah tidak ada di tempat.
Baca juga: 853 PPPK Pemkot Tangsel Dilantik, WaliKota Berharap Tetap Disiplin dan Profesional
“Sampai saat ini A masih dalam pengejaran petugas. Bahkan ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Benda,” paparnya.
Atas perbuatanya, LH dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang No.35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal diatas 4 tahun. (CS)
Baca juga: PMI Kota Tangerang Ajak Masyarakat Donor Darah, Ini Jadwal dan Lokasi Donornya