Kota Tangerang, asaterkini.id– Mulai besok, Rabu (10/12/2025), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menghadirkan Program diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10%.
Program tersebut digulirkan sebagai upaya meringankan beban masyarakat, sekaligus mempercepat capaian pendapatan daerah menjelang akhir tahun.
“Saat ini telah berlangsung program relaksasi BPHTB PTSL. Mulai besok, tanggal 10 Desember, Pemerintah Kota Tangerang juga memberikan diskon BPHTB kategori umum sebesar 10%,” kata Walikota Tangerang, Sachrudin, Selasa (9/12/2025).
Baca juga: Dishub Kota Tangerang Dapat Apresiasi Dari KPK Dalam Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor
Semoga lanjutnya, program itu dapat meringankan kewajiban wajib pajak, terutama yang akan melakukan peralihan hak, sekaligus mendorong peningkatan investasi di Kota Tangerang.
Sachrudin juga menegaskan, kepatuhan pajak merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan kota. Di mana hasilnya akan dinikmati seluruh masyarakat.
“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh wajib pajak, baik perusahaan maupun perorangan. Pajak bukan hanya kewajiban, tetapi investasi bersama bagi masa depan Kota Tangerang yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Sachrudin Serukan Umat Muslim Perkuat Ukhuwah Islamiyah
Pemkot Tangerang, tambah Sachrudin, terus berupaya mempermudah pemenuhan kewajiban pajak masyarakat melalui berbagai inovasi. “Kita terus menghadirkan program-program yang memudahkan, seperti penghapusan denda serta relaksasi PBB-P2 dan BPHTB pada periode tertentu. Kanal pembayaran digital juga terus kita kembangkan agar masyarakat dapat membayar pajak kapan saja dan di mana saja,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, memaparkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak tahun ini meningkat daripafa tahun lalu. Realisasi penerimaan PBB-P2 juga telah melampaui target, sementara BPHTB masih mengejar kekurangan lima persen hingga akhir tahun.
“Kepatuhan Wajib Pajak meningkat dari 82,3% pada 2024 menjadi 85,7% di tahun ini. Per 8 Desember, realisasi PBB-P2 mencapai Rp587 miliar atau 102% dari target Rp573 miliar. Untuk BPHTB, tercatat Rp593 miliar atau 95% dari target Rp620 miliar. Kekurangan Rp27 miliar ini kami optimis dapat terkejar, terlebih dengan adanya Program Diskon BPHTB 10% yang mulai berlaku 10 Desember,” jelas Kiki. (CS)
Baca juga: 112 Tiktoker Indonesia Diberangkatkan Umroh Gratis Oleh Papa Salam Pengusaha Asal Malaysia