Kota Tangerang, asaterkini.id – Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan melakukan pembatasan operasional terhadap angkutan barang selama arus mudik dan balik, mulai 24 Maret- 8 April 2025 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Achmad Suhaely mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang dilakukan, untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas di tengah meningkatnya mobilitas kendaraan selama arus mudik.
Hal itu sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan arus Balik Lebaran Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Antisipasi Banjir, Pj Wali Kota Tangerang Imbau Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan
“Kami akan mengupayakan pembatasan operasional angkutan barang ini bisa berjalan maksimal,” kata Ahmad Suhaely, Rabu (19/3/2025).
Pembatasan ini, lanjutnya, sangat penting dalam meningkatkan keselamatan sekaligus mengurangi risiko kecelakaan bagi para pemudik.
Suhaely melanjutkan, Pemkot Tangerang akan membatasi operasional angkutan barang yang mengangkut tanah, pasir, batu, bahan bangunan, hasil tambang, serta mobil barang dengan kereta gandengan di beberapa ruas jalan utama jalur mudik di Kota Tangerang, seperti Jalan Raya Merdeka dan Jalan Raya Gatot Subroto yang merupakan salah satu akses Jakarta-Serang.
Baca juga: 20 Rumah Terdampak Ledakan di Pamulang Tangsel Dibangun Ulang
“Kami juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyosialisasikan pembatasan ini secara masif sekaligus melakukan persiapan lainnya yang dibutuhkan menjelang arus mudik Lebaran nanti,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang berharap pembatasan operasional angkutan barang tersebut dapat meningkatkan keamanan bersama selama arus mudik berlangsung. (CS)
Baca juga: Warga Binong Kabupaten Tangerang Histeris Melihat Ular Sanca 3 M Keluar Dari Bawah Tempat Tidurnya