Karyawan Minimarket di Jatiuwung Dibekuk Polisi karena Cabuli Anak Laki – Laki Berusia 11 Tahun

Karyawan minimarket dibekuk polsek Jatiuwung karena mencabuli anak laki-laki berusia 11 tahun.
Ilustrasi: Anak laki-laki dicabuli karyawan minimarket di Jatiuwung, Kota Tangerang.(ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Karyawan Minimarket di Kampung Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, dibekuk Polsek Jatiuwung. Terduga pelaku berinisial A (23) diduga mencabuli anak laki-laki berusia 11 tahun di Kamar mandi tempatnya bekerja.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengatakan, penangkapan itu terjadi setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban. “Pelaku sudah kami tangkap dan sekarang masih dalam pemeriksaan petugas,’ Kata Kapolsek, Senin (16/6/2026/5).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/6). ketika itu lanjutnya, korban datang ke minimarket bersama temannya untuk top up game online sebesar Rp30 ribu. Namun pelaku, mengiming – imingi korban akan memberikan top up Rp100 ribu gratis, asal mau menuruti kemauannya.

Baca juga: Disperindagkop UKM Kota Tangerang Minta Masyarakat Lapor Bila Ada Gas 3Kg Diatas HET Rp19 Ribu

“Awalnya korban mau top up Rp30 ribu, Namun, oleh pelaku yang bertugas sebagai kasir di minimarket korban akan di beri top up Rp100rb gratis, asalkan mau menemaninya ke kamar mandi,” ujar kapolsek.

Mendapat iming-iming seperti itu, sambungnya, korban menuruti ajakan pelaku, sehingga terjadilah peristiwa pencabulan tersebut.

Setela melancarkan aksinya, tambah Kapolsek, pelaku kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp100 ribu kepada korban.

Baca juga: Walikota Tangerang Sachrudin Ingatkan Panitia MPLS Agar Melaksanakan Perpeloncoan Dengan Edukatif

Saat itu juga, ucapnya, korban kembali bermain dengan teman-temannya. Namun ia merasa trauma dan ketakutan atas kejadian yang menimpa. Sehingga menceritakan semua itu kepada orang tuanya.

“Saat pulang ke rumah korban menceritakan kepada orang tuanya. Mendengar hal itu orang tua korban langsung lapor ke Polsek Jatiuwung,” ungkap Kapolsek.

Saat itu juga, katanya petugas membekuk pelaku di minimarket tersebut. Barang bukti yang petugas amankan berupa pakaian yang korban, struk top up Rp100rb, satu botol krim pelicin, rekaman cctv serta handphone milik pelaku.

Baca juga: Libur Sekolah 2025 Bandara Soetta Gelar Khitanan Masal Gratis Untuk Warga Sekitar

Akibat perbuatannya, ucap Kapolsek, pelaku terjerat Pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana termaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (CS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending