Kota Tangerang, asaterkini.id– Dalam rangka meningkatkan ketertiban, Pemerintah Kota Tangerang mengintensifkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah wilayah. Salah satunya penertiban tersebut dilakukan oleh petugas Trantib Kecamatan Jatiuwung di sepanjang Jalan Gatot Subroto, Kota Tangerang, Banten, pada Kamis (16/4/2026).
Camat Jatiuwung Buceu Gartina mengatakan, kegiatan ini dilakukan dengan cara pendekatan persuasif dan humanis, melalui pemberian imbauan secara langsung kepada para pedagang agar tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
Hal ini, lanjutnya, untuk menegakkan aturan. Terlebih, menjaga fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan pedagang kaki lima. “Dalam kegiatan ini kami mengedepankan komunikasi yang baik serta memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum,” ujarnya,
Baca juga: Dishub Kota Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Selain itu, sambungnya, para pedagang juga diingatkan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat.
”Melalui kegiatan ini, diharapkan para pedagang dapat lebih tertib dalam memanfaatkan ruang publik, sehingga tercipta suasana yang kondusif serta mendukung kenyamanan bersama,” tandasnya.
Lebih jauh Buceu menjelaskan , Pemerintah Kota Tangerang, dalam hal ini Kecamatan Jatiuwung, akan terus melakukan pembinaan secara berkelanjutan dengan pendekatan yang humanis, demi mewujudkan ketertiban dan keharmonisan antara pedagang dan masyarakat pengguna jalan. (CS)
Baca juga: Mulai Hari Ini Polres Metro Tangerang Kota Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025, Berikut Sasarannya