Kota Tangerang, asaterkini.id– Barang bukti sebanyak 116 perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Kamis (27/11/2025).
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Kota Tangerang, Jalan TMP Taruna Kota Tangerang, Banten. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Polres Metro Tangerang Kota dan Bandara Soekarno Hatta.
Barang bukti tersebut berupa narkoba dengan cara di bakar, senjata tajam dan senjata api di potong menggunakan mesin pemotong, HP di hancurkan dengan martil.
Baca juga: Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kota Tangerang Diperpanjang
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amin mengatakan semua barang bukti itu perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. “Seluruh perkara sudah inkrah,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen AA Made Suarja Teja Buana mengatakan, barang bukti itu berasal dari 116 perkara tindak pidana umum. Dengan rincian 75 perkara Narkotika, 41 perkara non Narkotika.
Untuk Narkotika yaitu, 1.646,0622 gram sabu, 7.002,6825 gran ganja,
99,0076 gram ekstasi, 1.608 butir Tramadol, 1.864 butir eximer, 28 butir Alprazolam, dan 34. 272 obat-obatan China.
Baca juga: Peredaran Narkoba dan Obat Keras di Tangerang Masih Marak
Sedangkan barang bukti lainnya yang berupa 53 unit Ponsel, 1 pucuk senjata api rakitan dan mainan, 2 pucuk golok dan clurit serta bara bukti kejahatan pendukung lainnya.(CS)