Kendaraan Besar Dilarang Gunakan Akses Jalur Perimeter Selatan dan Utara

Pembatasan kendaraan besar di jalur perimeter selatan dan Utara bandara Soekarno hatta
Kendaraan besar dilarang menggunakan akses jalur perimeter selatan dan Utara.(CS)

Bandara Soekarno Hatta, asaterkini.id– Dalam rangka mendukung keselamatan dan kelancaran lalu lintas di kawasan Bandara Soekarno Hatta, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta memberlakukan pembatasan akses kendaraan besar di jalur Perimeter Selatan dan Utara (service road).

Pembatasan tersebut berlangsung sejak Selasa 5 Agustus 2025. Menurut General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno – Hatta, Dwi Ananda Wicaksana, jalur perimeter merupakan akses terbatas,
untuk mendukung kegiatan operasional bandara, khususnya di area sisi udara.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari pengelolaan kawasan terbatas, agar fungsi jalur perimeter tetap berjalan optimal sesuai peruntukannya,” Kata Dwi Ananda Wicaksana, Jumat (8/8/2025).

Baca juga: Diduga Hendak Tawuran 11 Remaja Diciduk Polres Metro Tangerang Kota

Pihaknya pun, lanjutnya, sudah mensosialisasikan pembatasan itu melalui berbagai media komunikasi visual di beberapa titik-titik strategis.

“Kami mengimbau pengguna jalan untuk memperhatikan rambu di sepanjang jalur perimeter, demi kelancaran dan keselamatan operasional bandara,” tandasnya.

Adapun jalur perimeter merupakan jalan inspeksi yang mengelilingi sisi udara (airside) bandara. Peruntukkan untuk kegiatan internal, seperti patroli keamanan dan pengawasan pagar perimeter.

Baca juga: Perkuat Inklusi Keuangan Syariah, Sun Life dan Bank Muamalat Hadirkan Bancassurance Week 2025

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP 43 Tahun 2005. Bahwa jalur tersebut bukan jalan umum atau publik. Melainkan bagian dari kawasan terbatas dengan akses yang diatur secara ketat.

Adapun pembatasan tersebut berlaku untuk kendaraan yang tingginya mencapai 2,1 meter lebih. (CS)

Baca juga: Pasar Anyar Kota Tangerang Akan Kembali Beroperasi

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending