Masyarakat Diajak Berpartisipasi Melaporkan Jalan Rusak di Kota Tangerang Melalui Kanal Resmi

Pemkot Tangerang ajak masyarakat berpartisipasi laporkan jalan rusak ke Pemkot Tangerang melalui kanal resmi
Dinas PUPR kota Tangerang sedang perbaiki jalan rusak.(dok/ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengajak masyarakat untuk partisipasi menjaga kondisi infrastruktur jalan rusak dengan berperan aktif memberikan laporan melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.

Kepala Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengatakan, laporan yang disampaikan masyarakat berkontribusi mempercepat penanganan kerusakan jalan di berbagai wilayah.

“Kami sangat terbuka dengan laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat sekaligus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan segera menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan bahkan selama enam bulan terakhir sudah ada 1.024 titik jalan yang diperbaiki di seluruh wilayah Kota Tangerang,” kata Taufik, Jumat (17/7/2026)

Baca juga: Tips Aman Tinggalkan Rumah saat Lebaran, Begini kata BPBD Kota Tangerang

Pemkot Tangerang, lanjutnya, telah menyediakan kanal pengaduan resmi yang disiagakan selama 24 jam penuh setiap harinya.

Masyarakat dapat memanfaatkan kanal pengaduan resmi tersebut melalui fitur LAKSA (Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda) yang ada di aplikasi Tangerang LIVE atau menghubungi 0811-1500-152 (WhatsApp).

“Laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat melalui kanal resmi di atas akan langsung terintegrasi dengan program Perjaka Gesit (Perbaikan Jalan Kota Gerakan Sehari Tuntas) melalui sejumlah petugas yang telah disiagakan setiap harinya,” tambahnya.

Baca juga: Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon 25% Untuk Pembayaran PBB dan BPHTB

Berikut cara memberikan laporan melalui kanal pengaduan resmi milik Pemkot Tangerang, di antaranya:

1.⁠ ⁠Unduh dan buka aplikasi Tangerang LIVE di ponsel Anda.
2.⁠ ⁠Daftar dan masuk aplikasi Tangerang LIVE yang telah diunduh.
3.⁠ ⁠Pilih fitur “LAKSA” yang tersedia di halaman utama aplikasi.
4.⁠ ⁠Isi detail pengaduan disertai lokasi.
5.⁠ ⁠Unggah bukti pengaduan berupa foto atau video pendukung agar laporan dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
6.⁠ ⁠Kirim dan pantau laporan pengaduan Anda.
7.⁠ ⁠Cara alternatif bisa mengirim pesan melalui 0811-1500-152 (WhatsApp) dengan menyertakan format laporan, foto, dan lokasi atau melalui direct message (DM) akun resmi @lapor_laksa (Instagram).(CS)

Baca juga: Jumat Peduli, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Baksos Untuk PHL

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Trending