Menteri LHK Panggil Bupati Tangerang Terkait Pengelolaan TPA Jatiwaringin Yang Cemari Lingkungan

TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. (ist)

Kabupaten Tangerang, asaterkini.id- Pengelolaan sampah di berbagai daerah di Indonesia tidak sedikit yang bermasalah. Termasuk di Kabupaten Tangerang, Banten.

Akibatnya Menteri Lingkungan Hidup berang lantaran ketika sidak ke TPA Jatiwaringin, di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang mendapati pengelolaan sampah tidak seperti semestinya. Bahkan dapat menimbulkan pencemaran lingkungan yang membahayakan masyarakat sekitar.

Untuk itu dalam waktu dekat, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, akan memanggil Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid dan sejumlah pejabat terkait lainnya, guna dimintai keterangan.

Baca juga: Setelah Silaturahmi ke Gerindra, Wali Kota Tangerang Terpilih Sachrudin Bertandang ke PKB, PKS dan PSI

“Kami akan segera panggil Bupati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, pengelola TPA Jatiwaringin dan Bappeda Kabupaten Tangerang untuk klarifikasi terkait pengelolaan TPA Jatiwaringin yang menimbulkan pencemaran lingkungan,” Kata Hanif kepada Wartawan dikutip, Sabtu (17/5/2025).

Hal itu dilakukan, lanjutnya, setelah pihaknya menemukan indikasi pencemaran lingkungan di bagian hulu Sungai Cirarab yang tak jauh dari lokasi TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan hasil investigasi, pihaknya mendapati kandungan logam berat yang jauh melampaui batas aman.
“Airnya berwarna hitam dan bau menyengat,” paparnya

Baca juga: Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Jadikan Nuzulul Quran Pedoman Kehidupan

Hasil dari analisa, sambungnya, terdapat faktor konektivitas mencapai angka 1.800. Hal itu mengindikasikan tingginya konsentrasi berbagai jenis logam berat. Mengingat batas normalnya berada dibawah 400.

Lebih jauh Hanif menjelaskan berdasarkan temuan di lapangan, mengarah pada dugaan bahwa limbah yang mencemari aliran Kali Cirarab berasal dari sebuah pabrik pengolahan limbah B3 yang ada di dekat TPA Jatiwaringin.

Pemkab Tangerang Tidak Serius Tangani Sampah

Untuk itu, imbuhnya, Kementerian LHK tidak akan memberikan toleransi kepada pihak manapun yang terbukti lalai dalam menangani masalah pencemaran lingkungan.karena pencemaran lingkungan merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: DPRD Kota Tangerang Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Wali Kota

Adapun sanksi pidana terkait pencemaran lingkungan hidup berupa pemberatan hukuman dan pidana kurungan hingga satu tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Pencemaran lingkungan di TPA Jatiwaringin terjadi, tutur Hanif, karena Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, melakukan pengelolaan sampah dengan cara open dumping atau terbuka.

“ Open dumping yang dilakukan Pemkab Tangerang ini, sampah ditumpuk dan dibakar, sehingga membahayakan lingkungan karena mengeluarkan limbah air lindi,” terangnya

Karena itu, pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas, dengan memanggil Bupati Tangerang dan Dinas terkait untuk dimintai keterangan.

Hanif juga memaparkan, sebenarnya pengelolaan sampah tidak rumit, apabila Pemkab Tangerang serius menanganinya. Mengingat saat ini banyak alat modern buatan Eropa atau Cina yang bisa mengolah limbah air lindi, dengan harga yang tidak sampai miliaran.

“Kami sudah ingatkan, tapi sampai sekarang tidak ada upaya serius dari Pemkab Tangerang untuk menangani limbah lindi di TPA Jatiwaringin. Padahal banyak alat berteknologi tinggi yang harganya di kisaran 500 juta rupiah,” paparnya.(CS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending