Mulai Hari Ini Polres Metro Tangerang Kota Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025, Berikut Sasarannya

Mulai Hari Ini Polres Metro Tangerang Kota Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025, Berikut Sasarannya
Polres Metro Tangerang Kota gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025.

Kota Tangerang, asaterkini.id – Untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dalam berlalintas, Polres Metro Tangerang Kota, menggelar Operasi Keselamatan Jaya.

Operasi tersebut berlangsung mulai hari ini hingga 14 hari kedepan (10 – 23/2/2025).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan mengatakan, operasi tersebut digelar untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Baca juga: Warga Temukan Mayat Dalam Karung di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang

Tujuannya, kata dia, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran.

Dalam kegiatan itu, lanjutnya, pihaknya akan meningkatkan kehadiran personel satlantas di pagi, siang dan sore hari.

Mereka, bertugas untuk menangani masalah kemacetan yang terjadi di beberapa titik di jalan raya Kota Tangerang.

Baca juga: Wakil Wali Kota Tangerang Turun Ke Lapangan Pantau Gerakan Pasar Murah

Sementara untuk penindakan hanya dilakukan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

“Yang jelas tilang ini tidak mencari-cari kesalahan,” kata Kasatlantas seusai gelar pasukan Operasi Keselamatan Jaya yang dipimpin oleh Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Eko Bagus Riyadi di pelataran Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (10/2/2025).

Lebih jauh ia menjelaskan, dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025, petugas juga akan melakukan upaya preemtif dan preventif di lokasi-lokasi tertentu melalui tindakan asesmen kepada masyarakat.

Baca juga: 518 Personel Gabungan Amankan Malam Takbiran dan Salat Ied di Kota Tangerang

“Kami, satlantas Polres metro Tangerang kota sangat memprioritaskan satu nyawa untuk diselamatkan dalam satu harinya,” tuturnya.

Berikut 11 Sasaran Pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile:

1.Menerobos lampu merah
2.Melawan arus
3.Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
4.Menggunakan handphone saat mengemudi
5.Tidak menggunakan helm SNI
6.Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
7.Berkendara tak pakai sabuk keselamatan
8.Berkendara melebihi batas kecepatan
9.Berkendara di bawah umur
10.Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya
11.Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya. (CS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending